Akurat
Pemprov Sumsel

Selain di DKI Jakarta, Bapaslon Jalur Independen di Kalbar Juga Penuhi Syarat Dukungan

Citra Puspitaningrum | 14 Mei 2024, 18:48 WIB
Selain di DKI Jakarta, Bapaslon Jalur Independen di Kalbar Juga Penuhi Syarat Dukungan

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan dua bakal pasangan calon jalur perseorangan atau independen berhak melangkah ke tahap selanjutnya di Pilkada 2024.

Setelah menyerahkan syarat dukungan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi untuk kedua bakal pasangan calon yang telah dinyatakan lolos seleksi.

"Jalur independen ada di Pilgub Kalimantan Barat dan Pilgub DKI Jakarta," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idhan Holik kepada wartawan, Selasa (15/5/2024).

Baca Juga: Banyak Calon Independen Gugur di Pilkada Karena Kesiapan Persyaratan Tak Maksimal

Idham menjelaskan, seluruh berkas syarat dukungan yang dikumpulkan masing-masing bakal pasangan calon dari dua provinsi itu, nantinya akan diperiksa satu persatu untuk keperluan administrasi pendaftaran jalur independen.

"Data dukungan kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi mulai 13 Mei sampai dengan 29 Mei 2024," ujarnya.

Bakal pasangan calon yang dimaksud, yakni Dharma Pongrekun berpasangan dengan Kun Wardana Abyoto untuk Pilgub DKI, juga Muda Mahendra berpasangan dengan Suyanto Tanjung untuk Pilgub Kalimantan Barat.

"Ada satu bakal pasangan calon perseorangan Pilgub Sulawesi Utara yang dokumen dukungannya dikembalikan oleh KPU Sulawesi Utara karena tidak memenuhi syarat jumlah dan sebaran minimal dukungan pada saat penyerahan dukungan yaitu Elly Engelbert Lasut dan Billy Lombok," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.