Komisi II Pertanyakan Sikap KPU Antisipasi Kecurangan di Pilkada Serentak 2024
Citra Puspitaningrum | 15 Mei 2024, 13:00 WIB

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal memertanyakan kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam membuat peraturan KPU untuk Pilkada Serentak 2024 yang adil tanpa ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Apabila tidak ada garansi untuk menghadirkan keadilan dalam Pilkada Serentak 2024, sudah barang tentu, jagoan kepala daerah dari penguasa mutlak akan memenangkan pilkada.
"Berkenaan dengan PerKPU daftar pemilih. Langsung saja ke KPU, saya sampaikan saja hal yang sudah terjadi di tempat kita, ketika dia dilaksanakan pilkada, ketika pemerintah yang berkuasa melakukan hal yang berkaitan dengan TSM atau terstruktur, sistematis, dan masif," kata Syamsu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP membahas Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Rabu (15/5/2024).
Menurut politisi PPP itu, kecurangan yang bersifat TSM pada Pilkada Serentak 2024 harus diantisipasi adalah diputarbalikkannya data para pemilih sebagaimana yang pernah terjadi.
"Apa yang mereka lakukan? Yakni memutarbalikkan si A yang tinggal di sini mencoblos di TPS di sana, si B yang tinggal di sana mencoblos di TPS sini. Diputarbalikkan oleh yang berkuasa," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia memertanyakan kesiapan KPU dalam membuat regulasi agar tidak terjadi kecurangan yang bersifat TSM.
KPU selaku penyelenggara pemilu harus memiliki independensi agar tidak mudah diintervensi pihak yang memiliki kekuasaan.
"Bagaimana dalam hal ini dalam PerKPU kita apakah hal itu bisa dikendalikan atau tidak atau bisa diatur," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









