Akurat
Pemprov Sumsel

Pilkada Serentak 2024, KPU Batasi Jumlah Pemilih Hanya 600 Orang per TPS

Citra Puspitaningrum | 15 Mei 2024, 15:17 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Batasi Jumlah Pemilih Hanya 600 Orang per TPS

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 600 orang.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, alasan TPS dibatasi agar memudahkan proses pemungutan dan penghitungan suara untuk Pilkada 2024.

"Angka 600 ini dalam rangka supaya memudahkan mendedain jumlah TPS," kata Hasyim di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: DPR: Anggota Legislatif Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Wajib Mundur

Dia menambahkan, nantinya TPS paling banyak 600 pemilih dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa atau kelurahan.

"Memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan aspek geografis setempat," ujarnya.

KPU juga akan mengadopsi TPS khusus seperti pada kontestasi Pemilu serentak 2024 Februari lalu. Hal itu dilakukan guna memastikan hak suara negera terpenuhi dalam Pilkada November mendatang.

"Misalnya pekerja di perkebunan, pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS sesuai alamat di KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.