Pembatasan Jumlah Menteri Sedang Digodok, Fraksi Golkar Usul Usia Presiden dan Wapres Juga Tidak Dibatasi

AKURAT.CO Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, mengusulkan membentuk peraturan di Undang-Undang agar usia presiden dan wakil presiden tidak dibatasi.
Hal itu disampaikan Firman dalam Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baleg DPR tengah membahas penghapusan batasan jumlah menteri di kabinet ke depan.
“Oleh karena itu saya sepakat bahwa dalam masalah ketentuan yang terkait dengan jumlah menteri itu memang sebaiknya tidak perlu diatur-atur, atau tidak perlu didefinitifkan jumlahnya berapa,” kata Firman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: IPA 2024: Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan
“Jadi diberikan kebebasan kepada presiden terpilih untuk menentukan sesuai kebutuhan bahkan termasuk usia presiden dan wakil presiden,” tambah Firman.
Ia mengaku membaca beberapa literatur yang menyebut, di negara manapun tidak ada yang dibatasi usia presiden dan wakil presidennya.
“Saya pernah baca literatur bahwa tidak pernah ada di negara manapun yang menentukan presiden dan wakil presiden dibatasi usianya. Oleh karena itu hal-hal ini seperti pembelajaran kita,” ujarnya.
“Oleh karena itu pimpinan, karena ini sebuah kebutuhan yang sangat mendesak dan UU ini harus segera diundangkan, saya minta kepada pimpinan kalau ada hal yang sifatnya tidak penting maka segera diputuskan,” tambahnya.
Baca Juga: Segera Turun Jabatan, Harta Presiden Jokowi Naik Pesat Jadi Segini
Firman lebih lanjut berpendapat RUU Kementerian Negara ini segera dituntaskan, mengingat presiden terpilih, Prabowo Subianto, juga sudah mulai merumuskan susunan kabinet.
"Karena ini juga akan menjadi dasar pertimbangan karena saya lihat sekarang ini presiden terpilih sudah mulai merumuskan. Ketika ini sudah ada guidence sepertinya akan lebih mudah lagi menentukan sikap dari presiden menentukan pembantunya,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










