Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ikut Pilkada, KPU: Supaya Jelas Jalurnya

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap alasan perubahan aturan calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika ikut Pilkada. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek sosiologis.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, rumusan norma yang semula membolehkan caleg terpilih ikut Pilkada tanpa harus mengundurkan diri mendapat respon dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di komisi II.
"Ada aspek sosiologisnya yang kira-kira kalau ini diterapkan ada situasi apa, kemudian ketika kita membuat simulasi makin konkret lalu disepakati rumusannya menjadi yang saya sampaikan sekarang," kata Hasyim kepada wartawan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: PPP Belum Pasti Usung Khofifah di Pilkada Jatim
Setelah berdiskusi dengan anggota DPR Komisi II dalam rapat dengar pendapat, maka disepakati aturan yang mewajibkan caleg terpilih setelah ditetapkan statusnya sebagai bakal pasangan calon kepala daerah, harus mengajukan surat pengunduran diri kepada KPU paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon.
"Setelah yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau pasangan calon peserta Pilkada, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih," ujarnya.
Norma ini juga sebagai penentuan agar caleg terpilih memilih antara menjadi anggota legislatif atau fokus sebagai kepala daerah. "Agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








