Fraksi PDIP Minta Money Politics Dilegalkan, Djarot: Itu Bentuk Kejengkelan

AKURAT.CO Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengaku, Anggota Komisi II DPR RI, Hugua keceplosan meminta money politics atau politik uang dilegalkan.
Menurutnya, hal itu adalah bentuk kejengkelan terhadap fenomena money politics yang terjadi selama Pemilu 2024 kemarin.
"Saya buka aja di sini, kemarin anggota Komisi II Pak Hugua, kemudian keceplosan mgomong kan kalau begitu money politics itu dilegalkan saja. Ini sebetulnya bentuk kejengkelan bentuk keputusasaan, bentuk keprihatinan dan kegeraman yang mendalam. Melihat praktik demokrasi liberal, di mana praktek money politics itu terjadi di semua wilayah," katanya dalam konferensi pers di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Komisi II Minta KPU Legalkan Politik Uang dalam Pemilu: Kita Tidak Money Politic, Tak Ada yang Pilih
Djarot menyebut, memang fenomena money politics sudah tidak asing lagi saat kontestasi politik berlangsung. Sehingga, Hugua menyampaikan itu karena terkesan muak, mengapa tidak sekalian dilegalkan saja.
"Tentu saja money politics ini diharamkan tapi dalam praktiknya terjadi secara masif. Bahkan untuk pilihan presiden sekarang ini, ini ada laporan itu (money politics) juga banyak. Ini betul-betul kemorostan mutu demokrasi kita dan ini tidak boleh dibiarkan," tuturnya.
"Jadi ungkapan kekecewaan, kejengkelan diungkapkan dengan cara seperti itu yang tentu saja kita tolak. Ini sebagai warning supaya pilkada tidak lagi diwarnai seperti ini meskipun rasanya sulit,” tambah Djarot.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melegalkan politik uang dalam kontestasi pemilu.
Dia menilai, politik uang adalah satu aktivitas yang sulit dihilangkan. Menurutnya, para caleg juga sulit terpilih jika tanpa melakukan tanpa politik uang.
"Tidak kah kita pikir money politic dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?" kata Hugua saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








