Fraksi PDIP Minta Money Politics Dilegalkan, Djarot: Itu Bentuk Kejengkelan

AKURAT.CO Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengaku, Anggota Komisi II DPR RI, Hugua keceplosan meminta money politics atau politik uang dilegalkan.
Menurutnya, hal itu adalah bentuk kejengkelan terhadap fenomena money politics yang terjadi selama Pemilu 2024 kemarin.
"Saya buka aja di sini, kemarin anggota Komisi II Pak Hugua, kemudian keceplosan mgomong kan kalau begitu money politics itu dilegalkan saja. Ini sebetulnya bentuk kejengkelan bentuk keputusasaan, bentuk keprihatinan dan kegeraman yang mendalam. Melihat praktik demokrasi liberal, di mana praktek money politics itu terjadi di semua wilayah," katanya dalam konferensi pers di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Komisi II Minta KPU Legalkan Politik Uang dalam Pemilu: Kita Tidak Money Politic, Tak Ada yang Pilih
Djarot menyebut, memang fenomena money politics sudah tidak asing lagi saat kontestasi politik berlangsung. Sehingga, Hugua menyampaikan itu karena terkesan muak, mengapa tidak sekalian dilegalkan saja.
"Tentu saja money politics ini diharamkan tapi dalam praktiknya terjadi secara masif. Bahkan untuk pilihan presiden sekarang ini, ini ada laporan itu (money politics) juga banyak. Ini betul-betul kemorostan mutu demokrasi kita dan ini tidak boleh dibiarkan," tuturnya.
"Jadi ungkapan kekecewaan, kejengkelan diungkapkan dengan cara seperti itu yang tentu saja kita tolak. Ini sebagai warning supaya pilkada tidak lagi diwarnai seperti ini meskipun rasanya sulit,” tambah Djarot.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melegalkan politik uang dalam kontestasi pemilu.
Dia menilai, politik uang adalah satu aktivitas yang sulit dihilangkan. Menurutnya, para caleg juga sulit terpilih jika tanpa melakukan tanpa politik uang.
"Tidak kah kita pikir money politic dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?" kata Hugua saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








