Bawaslu Minta KPU Atur UU Pilkada Kampanye di Medsos
Citra Puspitaningrum | 29 Mei 2024, 13:06 WIB

AKURAT.CO Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan mengenai kampanye di media sosial dan internet pada pilkada serentak 2024 belum diatur secara detail.
"Metode kampanye dalam UU Pilkada belum memuat metode kampanye melalui media sosial dan internet dan metode rapat umum," kata Bagja dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Pemerintah di Seluruh Dunia Jadi Target Kampanye Spionase Siber DuneQuixote, Ada 30 Malware!
Tak hanya menyoroti kampanye melalui media sosial dan internet. Pihaknya, lanjut dia, meminta KPU untuk mengatur larangan kampanye terkait penggunaan fasilitas jabatan pada pilkada serentak 2024.
"Juga larangan kampanye di tempat pendidikan yang perlu mengadopsi putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab dan tanpa kehadiran atribut kampanye," ujarnya.
Bawaslu menilai perlu adanya perbaikan regulasi melalui kodifikasi antara undang-undang (UU) Pemilu dan Pilkada.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, perbaikan ini diperlukan, agar bisa memberi kepastian hukum.
"Bawaslu menerima apa saja yang akan diamanatkan undang-undang karena kami hanya sebagai pelaksana. Tetapi, kami menitipkan ini (harapan perbaikan regulasi) kepada teman-teman Bappenas (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) atau pemerintah, akademisi, dan pemantau pemilu," tuturnya.
Menurut dia, alasan mengenai diperlukan adanya perbaikan regulasi seperti kodifikasi UU Pemilu dan UU Pemilihan. Salah satunya karena masih adanya tumpang tindih atau kontradiksi norma dalam UU yang berbeda bahkan tak jarang ditemukan 'redundant' norma.
"Lalu adanya pengaturan yang berbeda atas isu yang sama oleh penyelenggara yang sama, aturan rancu atau multitafsir, dan perlu adanya kepastian hukum. Materi kodifikasi ini dari UU Pemilu, UU Pilkada, putusan MK, dan kebutuhan norma hukum atas suatu keadaan atau terjadinya kekosongan hukum," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








