Bawaslu Minta KPU Atur UU Pilkada Kampanye di Medsos
Citra Puspitaningrum | 29 Mei 2024, 13:06 WIB

AKURAT.CO Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan mengenai kampanye di media sosial dan internet pada pilkada serentak 2024 belum diatur secara detail.
"Metode kampanye dalam UU Pilkada belum memuat metode kampanye melalui media sosial dan internet dan metode rapat umum," kata Bagja dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Pemerintah di Seluruh Dunia Jadi Target Kampanye Spionase Siber DuneQuixote, Ada 30 Malware!
Tak hanya menyoroti kampanye melalui media sosial dan internet. Pihaknya, lanjut dia, meminta KPU untuk mengatur larangan kampanye terkait penggunaan fasilitas jabatan pada pilkada serentak 2024.
"Juga larangan kampanye di tempat pendidikan yang perlu mengadopsi putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab dan tanpa kehadiran atribut kampanye," ujarnya.
Bawaslu menilai perlu adanya perbaikan regulasi melalui kodifikasi antara undang-undang (UU) Pemilu dan Pilkada.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, perbaikan ini diperlukan, agar bisa memberi kepastian hukum.
"Bawaslu menerima apa saja yang akan diamanatkan undang-undang karena kami hanya sebagai pelaksana. Tetapi, kami menitipkan ini (harapan perbaikan regulasi) kepada teman-teman Bappenas (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) atau pemerintah, akademisi, dan pemantau pemilu," tuturnya.
Menurut dia, alasan mengenai diperlukan adanya perbaikan regulasi seperti kodifikasi UU Pemilu dan UU Pemilihan. Salah satunya karena masih adanya tumpang tindih atau kontradiksi norma dalam UU yang berbeda bahkan tak jarang ditemukan 'redundant' norma.
"Lalu adanya pengaturan yang berbeda atas isu yang sama oleh penyelenggara yang sama, aturan rancu atau multitafsir, dan perlu adanya kepastian hukum. Materi kodifikasi ini dari UU Pemilu, UU Pilkada, putusan MK, dan kebutuhan norma hukum atas suatu keadaan atau terjadinya kekosongan hukum," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







