Jadi Saksi Sidang Terdakwa SYL, Ahmad Sahroni Dapat Pesan Ketum Nasdem
Oktaviani | 5 Juni 2024, 12:32 WIB

AKURAT.CO Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Kehadiran Sahroni sebagai saksi dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI, yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo
Setibanya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sahroni langsung diberondong pertanyaan oleh awak media.
Dia mengaku bahwa dirinya sebelum ke pengadilan mendapatkan pesan dari Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
"Pesan beliau (Surya Paloh) sampaikan semua yang lurus," ujar Sahroni.
Menurut politikus yang karib disapa Kakak Roni oleh koleganya di Nasdem itu, mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menjadi saksi SYL hari ini.
"Enggak ada persiapan. Saya akan sampaikan yang saya ketahui," ujar Sahroni.
Dalam persidangan lanjutan dengan Terdakwa SYL hari ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), juga menjadwalkan pemanggilan anak SYL, Indira Chuanda Thita Syahrul, yang juga merupakan ketua umum organisasi sayap kanan Nasdem, Garda Wanita (Garnita) Malahayati.
Kemudian, saksi lainnya yakni, General Manager dari Radio Prambors Dhirgaraya S Santo. Serta dua agen travel, yaitu Maktour Travel dan Suita Travel.
Dua travel tersebut adalah agensi yang sempat mengurus perjalanan dinas SYL beserta keluarganya, mulai dari ke Arab Saudi hingga Eropa dan biayanya dibebankan ke para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.
Anak SYL, Kemal Redindo sebelumnya mengakui menerima satu unit mobil merek Pajero. Belakangan mobil itu disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga terkait perbuatan rasuah SYL.
Hal itu terungkap saat Kemal bersaksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL; mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Dikatakan Kemal, mobil Pajero itu diterima saat masa akhir jabatan SYL selaku Mentan. Kemal mengklaim tak mengetahui sosok pemberi mobil itu.
"Kalau yang di Makassar ada yang tersita ada mobil Pajero. Saya kurang tahu. Kami hanya menerima saja," ujar Kemal saat bersaksi.
Saat diterima, klaim Kemal, terdapat logo Partai Nasdem pada mobil tersebut. Sebab itu, Kemal mengira mobil itu berasal dari Partai Nasdem.
"Kami mengira itu dari Nasdem, karena sudah ada logo Nasdemnya, sudah ada mukanya bapak, itu intinya," kata Kemal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









