Akurat
Pemprov Sumsel

Khofifah Tak Kaget Dilaporkan ke KPK: Sama Persis dengan 6 Tahun Lalu

Atikah Umiyani | 8 Juni 2024, 10:30 WIB
Khofifah Tak Kaget Dilaporkan ke KPK: Sama Persis dengan 6 Tahun Lalu

AKURAT.CO Mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengaku tidak kaget soal adanya pihak yang melaporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kemensos pada 2015.

Dia mengatakan, pelaporan tersebut bukanlah yang pertama kali. Sebab, hal tersebut juga pernah terjadi saat dirinya sedang menjalani proses kampanye ketika maju di Pilgub Jawa Timur pada 2019.

"Ya itu persis terjadi enam tahun yang lalu, pada saat kami running kampanye juga," kata Khofifah di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (8/6/2024).

Dia menduga, pihak yang melaporkannya saat ini sama dengan pihak yang melaporkannya enam tahun lalu. Dia menyarankan agar pelaporan itu dicek dalam platform pengaduan masyarakat (dumas) KPK.

Baca Juga: Fokus Jadi Cawagub Khofifah, Emil Dardak Tak Mau Berandai-andai Ditawari Jadi Menteri

"Yang sama menyampaikan itu. Mungkin boleh dicek di dumas ya laporannya seperti apa," sambungnya.

Sebagai informasi, Khofifah dilaporkan oleh Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno. Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu dilaporkan terkait dugaan korupsi program verifikasi dan validasi di Kemensos pada 2015.

"Barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp 98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin," ujar Sutikno di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).

Khofifah dilaporkan bersama dua orang lainnya, yakni mantan Kepala Pusdatin Kemensos Mumu Suherlan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu Adhy Karyono.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.