Akurat
Pemprov Sumsel

KPU Pastikan Tidak Merubah Data Pemilih untuk Pemungutan Suara Ulang

Citra Puspitaningrum | 12 Juni 2024, 15:47 WIB
KPU Pastikan Tidak Merubah Data Pemilih untuk Pemungutan Suara Ulang

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak merubah pemutakhiran daftar pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Tidak dilakukan pemuktahiran daftar pemilih pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus," kata anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Rabu (12/6/2024). 
 
Perihal tersebut, Idham menjelaskan ketentuan tidak merubah daftar pemilih untuk PSU yang diperintahkan MK telah diatur dalam Pasal 95 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu. 

 
Diketahui, KPU wajib menggelar PSU sebanyak 20 tempat pada Pileg 2024 setelah MK mengabulkan gugatan sengketa Pileg yang dibacakan mulai dari tanggal 6-10 Juni kemarin.
 
Pertimbangan yang diambil MK dalam memutuskan PSU diwarnai sejumlah faktor antara lain adanya kesalahan prosedur dan berbagai tindakan dari jajaran KPU yang menyebabkan hasil perolehan suara menjadi tidak sah. 
 
20 gugatan yang dikabulkan MK dan harus dilakukan PSU antara lain 2 perkara harus dilaksanakan selambatnya 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024.
 
 
Kemudian 11 perkara, wajib PSH paling lambat dilaksanakan dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024. Terakhir 7 perkara wajib dilaksanakan dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.