KPU Pastikan Tidak Merubah Data Pemilih untuk Pemungutan Suara Ulang
Citra Puspitaningrum | 12 Juni 2024, 15:47 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak merubah pemutakhiran daftar pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak dilakukan pemuktahiran daftar pemilih pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus," kata anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Perihal tersebut, Idham menjelaskan ketentuan tidak merubah daftar pemilih untuk PSU yang diperintahkan MK telah diatur dalam Pasal 95 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
Diketahui, KPU wajib menggelar PSU sebanyak 20 tempat pada Pileg 2024 setelah MK mengabulkan gugatan sengketa Pileg yang dibacakan mulai dari tanggal 6-10 Juni kemarin.
Pertimbangan yang diambil MK dalam memutuskan PSU diwarnai sejumlah faktor antara lain adanya kesalahan prosedur dan berbagai tindakan dari jajaran KPU yang menyebabkan hasil perolehan suara menjadi tidak sah.
20 gugatan yang dikabulkan MK dan harus dilakukan PSU antara lain 2 perkara harus dilaksanakan selambatnya 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024.
Kemudian 11 perkara, wajib PSH paling lambat dilaksanakan dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024. Terakhir 7 perkara wajib dilaksanakan dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








