KPU Pastikan Tidak Merubah Data Pemilih untuk Pemungutan Suara Ulang
Citra Puspitaningrum | 12 Juni 2024, 15:47 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak merubah pemutakhiran daftar pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak dilakukan pemuktahiran daftar pemilih pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus," kata anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Perihal tersebut, Idham menjelaskan ketentuan tidak merubah daftar pemilih untuk PSU yang diperintahkan MK telah diatur dalam Pasal 95 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
Diketahui, KPU wajib menggelar PSU sebanyak 20 tempat pada Pileg 2024 setelah MK mengabulkan gugatan sengketa Pileg yang dibacakan mulai dari tanggal 6-10 Juni kemarin.
Pertimbangan yang diambil MK dalam memutuskan PSU diwarnai sejumlah faktor antara lain adanya kesalahan prosedur dan berbagai tindakan dari jajaran KPU yang menyebabkan hasil perolehan suara menjadi tidak sah.
20 gugatan yang dikabulkan MK dan harus dilakukan PSU antara lain 2 perkara harus dilaksanakan selambatnya 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024.
Kemudian 11 perkara, wajib PSH paling lambat dilaksanakan dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024. Terakhir 7 perkara wajib dilaksanakan dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







