KPU Diminta Segera Selesaikan PKPU Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera merampungkan penyusunan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan kepala daerah.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan PKPU pencalonan kepala daerah harus segara diselesaikan agar tidak mengganggu tahapan pencalonan. Pasalnya, Pilkada serentak 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran calon.
"Tahapan dan jadwalnya sudah ditetapkan oleh KPU ya. Nah sekarang kita ingatkan terus karena keluarnya putusan Mahkamah Agung (terkait batas usia calon kepala daerah)," kata Lolly kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga: Bersiap Gelar PSU Usai Kalah Sengketa 20 Gugatan di MK, KPU Kumpulkan Jajaran Daerah
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu menerangkan jangan sampai penyusuan PKPU terhambat dan mengakibatkan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 tidak memiliki regulasi teknis yang baru.
"Misalnya kemarin itu untuk pencalonan perseorangan. Kami langsung berkomunikasi ke Pak Idham (Anggota KPU), kalian pakai PKPU yang mana? Kan PKPU-nya belum keluar," ujarnya.
Sebab, PKPU pencalonan kepala daerah belum disusun usai Mahkamah Agung mengubah batas usia. Alhasil, pihaknya juga ikut terdampak karena mau tak mau Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsi memakai PKPU yang belum dirubah.
"Kacamata Bawaslu akhirnya juga menggunakan PKPU yang belum direvisi. Karena selagi belum ada PKPU yang baru, masih berlaku PKPU yang lama. Kan begitu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









