The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Desak KPU Ubah Aturan Kampanye Demi Pilkada 2024 Sehat
Citra Puspitaningrum | 27 Juni 2024, 21:43 WIB

AKURAT.CO The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mendesak adanya perubahan aturan kampanye demi terciptanya Pilkada 2024 yang lebih sehat, terstruktur dan sistematis.
Manajer Riset dan Program TII, Arfianto Purbolaksono mengatakan peraturan kampanye yang tidak jelas akan memengaruhi implementasi pengawasan pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu.
"Bawaslu memiliki tantangan dalam penegakan aturan jika tidak ada aturan yang cukup jelas dalam PKPU," kata Arfianto kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Dia mengungkapkan, tidak adanya kejelasan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, khususnya terkait dengan kampanye di kegiatan lain dan juga yang mengatur tentang kampanye di media sosial harus menjadi perhatian KPU.
"Itu kerap dilakukan peserta pemilu dan menjadi celah pelanggaran," ujarnya.
Arfianto menambahkan keikutsertaan masyarakat dalam proses pengawasan kampanye pemilu yang lalu menjadi catatan baik yang harus dilanjutkan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) bulan November 2024.
"Partisipasi masyarakat menjadi sinyalemen yang penting untuk menjaga integritas pemilu," ucapnya.
Peneliti Bidang Politik TII, Felia Primaresti menyampaikan perubahan aturan kampanye dalam gelaran Pilkada serentak 2024 sangat perlu dilakukan untuk meredam konflik di daerah.
"Ini terutama berkaitan dengan bagaimana sosialisasi dan kampanye didefinisikan dengan jelas. Jika tidak, Pilkada akan berpotensi menyulut konflik yang justru lebih intens lagi di daerah," ujar Felia.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita juga mengkonfirmasi temuan-temuan penelitian TII.
Dia menyampaikan partisipasi bermakna misalnya, belum diterapkan oleh KPU. "Kami sering diberi undangan untuk uji publik, tapi undangannya datang mepet sehingga tidak ada waktu untuk membaca drafnya," tambahnya.
Baca Juga: Bawaslu Diminta Pelototi Dana Kampanye di Pilkada Serentak 2024
Oleh karena itu, lanjut dia, perbaikan aturan kampanye untuk memersiapkan Pilkada 2024 harus dijadikan urgensi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses kampanye berjalan lebih transparan, adil, dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.
"Dalam perbaikan ini, aspek-aspek seperti pembatasan dana kampanye, penggunaan media sosial, serta aturan mengenai kampanye hitam perlu mendapat perhatian khusus," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







