Akurat
Pemprov Sumsel

Bawaslu Minta KPU Antisipasi 10 Kerawanan Proses Coklit di Pilkada Serentak 2024 over

Citra Puspitaningrum | 29 Juni 2024, 11:42 WIB
Bawaslu Minta KPU Antisipasi 10 Kerawanan Proses Coklit di Pilkada Serentak 2024 over

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan 10 kerawanan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran daftar pemilih Pilkada serentak 2024 selama satu bulan ini.

"Kerawanan pertama masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, di antaranya perantau, penghuni apartemen pemilih di wilayah rawan konflik, bencana dan relokasi pembangunan," kata anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (29/6/2024).

Kerawanan kedua, yaitu adanya potensi pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan seperti berada di wilayah perbatasan, pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran, sudah berusia 17 tahun tapi belum melalukan perekaman KTP-el, sudah meninggal tapi tidak bisa dibuktikan dengan surat dari kepala desa/lurah, tidak diketahui keberadaannya berdasarkan data penduduk wilayah setempat dan masyarakat adat yang tidak memiliki identitas.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah dan ASN Tak Berpihak ke Salah Satu Paslon Saat Pilkada

Kerawanan ketiga dan keempat, terdapat potensi pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam daftar pemilih atau pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masih terdaftar dalam pemilih. Kerawanan kelima, yaitu pemilih pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili.

Kerawanan keenam, potensi adanya pemilih yang memiliki data tidak sesuai dengan data pada KTP-el, kartu keluarga dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan.

"Kerawanan ketujuh, yakni pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas. Kemudian kerawanan ke delapan, pemilih yang berpindah status dari TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil," ujarnya.

Kerawanan kesembilan, pemilih yang menghuni rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan yang juga wajib dicoklit KPU dengan benar.

Kerawanan kesepuluh, mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih. Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu akan mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisir 10 potensi kerawanan coklit di Pilkada 2024.

"Strategi itu akan dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah, pemantau pemilihan, organisasi kemasyarakatan, media dan kelompok masyarakat lainnya," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.