Bawaslu Minta KPU Antisipasi 10 Kerawanan Proses Coklit di Pilkada Serentak 2024 over

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan 10 kerawanan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran daftar pemilih Pilkada serentak 2024 selama satu bulan ini.
"Kerawanan pertama masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, di antaranya perantau, penghuni apartemen pemilih di wilayah rawan konflik, bencana dan relokasi pembangunan," kata anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (29/6/2024).
Kerawanan kedua, yaitu adanya potensi pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan seperti berada di wilayah perbatasan, pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran, sudah berusia 17 tahun tapi belum melalukan perekaman KTP-el, sudah meninggal tapi tidak bisa dibuktikan dengan surat dari kepala desa/lurah, tidak diketahui keberadaannya berdasarkan data penduduk wilayah setempat dan masyarakat adat yang tidak memiliki identitas.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah dan ASN Tak Berpihak ke Salah Satu Paslon Saat Pilkada
Kerawanan ketiga dan keempat, terdapat potensi pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam daftar pemilih atau pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masih terdaftar dalam pemilih. Kerawanan kelima, yaitu pemilih pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili.
Kerawanan keenam, potensi adanya pemilih yang memiliki data tidak sesuai dengan data pada KTP-el, kartu keluarga dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan.
"Kerawanan ketujuh, yakni pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas. Kemudian kerawanan ke delapan, pemilih yang berpindah status dari TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil," ujarnya.
Kerawanan kesembilan, pemilih yang menghuni rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan yang juga wajib dicoklit KPU dengan benar.
Kerawanan kesepuluh, mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih. Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu akan mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisir 10 potensi kerawanan coklit di Pilkada 2024.
"Strategi itu akan dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah, pemantau pemilihan, organisasi kemasyarakatan, media dan kelompok masyarakat lainnya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








