Akurat
Pemprov Sumsel

Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Munculkan Tumpang Tindih Kewenangan

Citra Puspitaningrum | 3 Juli 2024, 09:40 WIB
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Munculkan Tumpang Tindih Kewenangan

AKURAT.CO Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, soal batas usia calon kepala daerah tidak bisa dijadikan patokan untuk menghitung batas minimal calon kepala daerah pada saat pelantikan.

"Bukan hak KPU menentukan jadwal pelantikan. Maka, jadwal pelantikan 1 Januari 2025 seperti yang ditetapkan oleh KPU, dengan sendiringa tidak dapat dinyatakan sah," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada Akurat.co, Rabu (3/7/2024).

Menurutnya, pelantikan hasil Pilkada adalah wewenang pemerintah. Oleh karena itu yang berkewajiban untuk menentukan kapan pelantikan dilakukan adalah wewenang pemerintah.

"Kapanpun jadwal pelantikan yang ditentukan oleh KPU adalah tidak valid, dan dengan sendirinya tidak sah dan hal ini sangat rentan untuk digugat," ujarnya.

Baca Juga: PDIP Pertanyakan Dasar Hukum KPU Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah yang Dihitung Per 1 Januari 2025

Ray menegaskan Tindakan KPU menetapkan 1 Januari sebagai hari pelantikan hasil Pilkada sudah melampaui kewenangan sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

"LIMA Indonesia mendesak KPU agar segera berkonsultasi dengan pemerintah tentang kapan kiranya pemerintah akan menetapkan jadwal pelantikan hasil pilkada 2024," tegasnya.

Menurutnya, kerumitan soal peraturan batas usia calon kepala daerah membuktikan bahwa putusan MA tentang batas usia ini tidak dibuat dengan perhitungan matang dan telaah yang seksama.

Oleh sebab itu, muncul tumpang tindih wewenang seperti sekarang. Yang tidak berwenang menetapkan jadwal pelantikan, sementara yang berwenang malah tak kunjung membuat ketetapan.

"Padahal, jadwal pendaftaran pasangan calon sudah di depan mata. Syarat calon pasangan kepala daerah itu minimal 30 tahun diubah jadi syarat pejabat negara 30 tahun. Padahal antara calon pasangan dalam pilkada dengan pelantikan pejabat negara, setidaknya terdapat selisihnya sampai 6 bulan," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.