Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Munculkan Tumpang Tindih Kewenangan

AKURAT.CO Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, soal batas usia calon kepala daerah tidak bisa dijadikan patokan untuk menghitung batas minimal calon kepala daerah pada saat pelantikan.
"Bukan hak KPU menentukan jadwal pelantikan. Maka, jadwal pelantikan 1 Januari 2025 seperti yang ditetapkan oleh KPU, dengan sendiringa tidak dapat dinyatakan sah," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada Akurat.co, Rabu (3/7/2024).
Menurutnya, pelantikan hasil Pilkada adalah wewenang pemerintah. Oleh karena itu yang berkewajiban untuk menentukan kapan pelantikan dilakukan adalah wewenang pemerintah.
"Kapanpun jadwal pelantikan yang ditentukan oleh KPU adalah tidak valid, dan dengan sendirinya tidak sah dan hal ini sangat rentan untuk digugat," ujarnya.
Ray menegaskan Tindakan KPU menetapkan 1 Januari sebagai hari pelantikan hasil Pilkada sudah melampaui kewenangan sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"LIMA Indonesia mendesak KPU agar segera berkonsultasi dengan pemerintah tentang kapan kiranya pemerintah akan menetapkan jadwal pelantikan hasil pilkada 2024," tegasnya.
Menurutnya, kerumitan soal peraturan batas usia calon kepala daerah membuktikan bahwa putusan MA tentang batas usia ini tidak dibuat dengan perhitungan matang dan telaah yang seksama.
Oleh sebab itu, muncul tumpang tindih wewenang seperti sekarang. Yang tidak berwenang menetapkan jadwal pelantikan, sementara yang berwenang malah tak kunjung membuat ketetapan.
"Padahal, jadwal pendaftaran pasangan calon sudah di depan mata. Syarat calon pasangan kepala daerah itu minimal 30 tahun diubah jadi syarat pejabat negara 30 tahun. Padahal antara calon pasangan dalam pilkada dengan pelantikan pejabat negara, setidaknya terdapat selisihnya sampai 6 bulan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








