Hormati Putusan DKPP, Puan Berharap Ketua KPU yang Baru Bisa Lebih Baik
Atikah Umiyani | 4 Juli 2024, 16:33 WIB

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi pemecatan kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai terbukti melakukan tindak asusila.
Puan mengatakan, DPR sudah siap menindaklanjuti putusan DKPP tersebut. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu surat keputusan presiden (Kepres) terkait pemberhentian Hasyim sebagai Ketua KPU.
"Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah 7 hari kemudian Presiden mengeluarkan Kepres pemberhentiannya ya, DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Puan juga turut menyayangkan adanya insiden tersebut. Semestinya, sejumlah tindakan yang melanggar etik dan hukum itu tidak dilakukan oleh pejabat negara yang punya tanggung jawab besar kepada rakyat.
"Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu," ujarnya.
Puan juga menyadari, ini bukanlah pertama kalinya pimpinan KPU melakukan pelanggaran. Ia berharap, ada evaluasi besar-besaran agar pemimpin KPU yang akan datang adalah figur yang lebih baik.
"Kalaupun itu ada, kita harus sama-sama evaluasi kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki," tukasnya.
Sebelumnya, DKPP telah membacakan hasil sidang perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, terkait dugaan tindak asusila yang melibatkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Perkara itu diadukan oleh seorang anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Putusan sidang ini dibacakan oleh lima anggota Majelis Hakim DKPP antara lain, Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Putusan dibacakan di ruang sidang DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Beberapa poin putusan perkara tersebut di antaranya:
Baca Juga: Usai Hasyim Asy'ari Lengser, Mochammad Afifuddin Janji Perbaiki Kinerja KPU yang Kurang Baik
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan.
3. Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








