Akurat
Pemprov Sumsel

KPU DKI Jakarta Terima Perbaikan Dokumen Persyaratan Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Citra Puspitaningrum | 4 Juli 2024, 18:10 WIB
KPU DKI Jakarta Terima Perbaikan Dokumen Persyaratan Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana

 

AKURAT.CO KPU DKI Jakarta memastikan mematuhi putusan Bawaslu provinsi untuk melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

"Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, Kamis (4/7/2024).

Perbaikan data sebagaimana menindaklanjuti putusan Bawaslu dilakukan dalam waktu satu kali 24 jam, mulai tanggal 3 Juli pukul 13.00 WIB sampai 4 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Apakah iPhone 11 Mendukung iOS 18? Berikut Penjelasannya

"Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI," ujar Dody.

Selanjutnya, KPU DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi data perbaikan pada 5-9 juli 2024.

"Dalam hal bakal calon melakukan perbaikan syarat dukungan di luar data Belum Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," jelas Dody.

Baca Juga: Ahli Hukum Sebut Gugatan terkait Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.