Komisi II DPR RI Desak KPU Perkuat Mekanisme Internal untuk Hindari Pelanggaran Etika

AKURAT.CO Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperkuat mekanisme internal agar tidak terjadi lagi kasus pelanggaran etika atau hukum.
Permintaan ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, menyusul sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari.
Guspardi menekankan pentingnya menjaga kredibilitas KPU untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini tetap terjaga.
Ia khawatir bahwa tanpa langkah-langkah ini, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap peran dan kinerja KPU.
Baca Juga: Gerindra Mantapkan Dukungan untuk Riza Patria dan Marshel Widianto di Pilwakot Tangsel 2024
"Kami mendorong KPU untuk memperkuat mekanisme internal guna mencegah pelanggaran kode etik di masa depan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa lembaga ini tetap kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” kata Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Guspardi menambahkan bahwa DPR RI berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja KPU, terutama menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan datang.
"DPR RI akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja KPU untuk memastikan bahwa pemilu dapat diselenggarakan dengan integritas yang tinggi," ujarnya.
Baca Juga: Maksimalkan Kinerja Pengawasan di Pilkada 2024, Bawaslu Bakal Hadap DPR Bahas Aturan Pelanggaran
Selain itu, Guspardi mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Ketua KPU RI yang melanggar etika. Ia menilai bahwa DKPP telah menjalankan fungsinya dengan baik.
"DKPP telah melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif. Hasyim Asy’ari sudah banyak dilaporkan ke DKPP dan beberapa kali mendapatkan peringatan terakhir. Seharusnya peringatan terakhir itu cukup satu kali saja," tukasnya.
“Kami harap ke depannya KPU bisa berfungsi dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," pungkas Guspardi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








