Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi II DPR RI Desak KPU Perkuat Mekanisme Internal untuk Hindari Pelanggaran Etika

Atikah Umiyani | 8 Juli 2024, 17:15 WIB
Komisi II DPR RI Desak KPU Perkuat Mekanisme Internal untuk Hindari Pelanggaran Etika

AKURAT.CO Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperkuat mekanisme internal agar tidak terjadi lagi kasus pelanggaran etika atau hukum.

Permintaan ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, menyusul sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari.

Guspardi menekankan pentingnya menjaga kredibilitas KPU untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini tetap terjaga.

Ia khawatir bahwa tanpa langkah-langkah ini, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap peran dan kinerja KPU.

Baca Juga: Gerindra Mantapkan Dukungan untuk Riza Patria dan Marshel Widianto di Pilwakot Tangsel 2024

"Kami mendorong KPU untuk memperkuat mekanisme internal guna mencegah pelanggaran kode etik di masa depan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa lembaga ini tetap kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” kata Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Guspardi menambahkan bahwa DPR RI berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja KPU, terutama menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan datang.

"DPR RI akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja KPU untuk memastikan bahwa pemilu dapat diselenggarakan dengan integritas yang tinggi," ujarnya.

Baca Juga: Maksimalkan Kinerja Pengawasan di Pilkada 2024, Bawaslu Bakal Hadap DPR Bahas Aturan Pelanggaran

Selain itu, Guspardi mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Ketua KPU RI yang melanggar etika. Ia menilai bahwa DKPP telah menjalankan fungsinya dengan baik.

"DKPP telah melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif. Hasyim Asy’ari sudah banyak dilaporkan ke DKPP dan beberapa kali mendapatkan peringatan terakhir. Seharusnya peringatan terakhir itu cukup satu kali saja," tukasnya.

“Kami harap ke depannya KPU bisa berfungsi dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," pungkas Guspardi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK