Muhammadiyah Turun Kelas Usai Terima Konsesi Tambang

AKURAT.CO Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku terkejut atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang akhirnya mengambil izin konsesi pertambangan dari pemerintahan.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Mulyanto, keputusan ini tentunya menjadi pertanyaan publik atas sikap Muhammadiyah yang selama ini dikenal kritis.
"Saya terkejut dengan keputusan Muhammadiyah tersebut. Sikap Muhammadiyah seperti ini kan tidak biasanya. Biasanya Muhammadiyah dan para tokohnya cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah yang ada, apalagi kebijakan yang terjadi pro kontra di dalam masyarakat," katanya dalam keterangan kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Mulyanto mengatakan, dengan penerimaan konsesi tambang tersebut, tentu masyarakat menangkap sinyal, bukan saja berarti Muhammadiyah menyetujui substansi norma yang terkandung dalam regulasi pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan itu tetapi juga bahkan mendukungnya.
"Dengan sikap tersebut, Muhammadiyah terkesan mulai turun dari wilayah high politics ke wilayah low politics. Tentu ini akan ada resiko politiknya, baik dari internal maupun dari pihak masyarakat umum," jelasnya.
Baca Juga: Gus Yahya Tuding Pansus Haji untuk Serang PBNU, DPR: Ini Urusan Kerja, Bukan Pribadi
Selain itu, penerimaan konsesi tambang rawan bagi Muhammadiyah karena bisa saja peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum mendapat judicial review dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Mulyanto yang juga anggota Komisi VII DPR membidangi energi dan lingkungan hidup, berpendapat bahwa PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba bertentangan dengan UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Minerba.
Ia menjelaskan, Pasal 75 Ayat 3 dan 4 UU Minerba secara jelas dan tegas mengatur bahwa prioritas pemberian WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) adalah kepada BUMN atau BUMD, bukanlah ormas keagamaan.
"Dalam Undang-Undang Minerba, prioritas diberikan kepada BUMN/BUMD. Sedang untuk badan usaha swasta, pemberian WIUPK dilakukan melalui proses lelang yang fair," kata Mulyanto.
"Kalau ada judicial review terhadap PP itu terjadi, kan Muhammadiyah jadi repot," sambungnya.
Mulyanto menuturkan bahwa niat baik pemerintah untuk membantu ormas keagamaan akan lebih aman secara regulasi kalau dilakukan melalui pemberian partisipating interest (PI) atau bantuan melalui dana CSR usaha sektor pertambangan.
"Dan bukan melalui pemberian konsesi tambang," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







