Tak Mau Ganggu Pilkada, MK Segera Gelar Sidang Sengketa Pileg Nasdem-Demokrat

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan sengketa hasil Pileg yang dilayangkan Partai NasDem dan Partai Demokrat.
Salinan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik Nomor 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 Partai NasDem menggugat PHPU Pileg DPRD DKI Jakarta.
Partai Demokrat menggugat PHPU Pileg DPR RI dengan permohonan pemohon elektronik Nomor 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan pemeriksaan perkara untuk dua gugatan yang dilayangkan NasDem dan Demokrat tidak akan mengganggu pelaksanana Pilkada Serentak 2024.
"Disikapi sebagaimana layaknya perkara PHPU yang masuk ke MK, hanya besar kemungkinan persidangan dipercepat supaya tidak sampai menghambat pelantikan," kata Enny kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: MK Berikan Waktu 3 Hari bagi NasDem dan Demokrat untuk Perbaiki Gugatan Pileg 2024
Persidangan atas sengketa hasil Pileg itu akan segera diputus dalam musyawarah para hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) segera.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal mengumumkan penetapan calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029. Hal itu disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
"Dikarenakan tadi siang sekitar jam 10 tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menerima PHPU yang baru dari salah satu parpol, maka dengan itu rencana kami untuk menetapkan belum bisa lanjutkan," kata Idham.
Selain berimbas pada penetapan caleg DPR-DPR RI periode 2024-2029, gugatan itu juga dapat mempengaruhi tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Jakarta yang sejatinya dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Sebab, peraturan yang berlaku pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada 2024 yang didaftarkan partai politik harus memiliki alokasi 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









