MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, PDIP Berpeluang Usung Calon Sendiri di Jakarta

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PPU-XXII/2024. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusan tersebut, MK memutuskan, ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi menggunakan aturan 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau setara dengan 20 persen kursi DPRD.
Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan jalur independen atau perseorangan, seperti yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Baca Juga: MK: Syarat Usia Calon Kepala Daerah Harus Terpenuhi Saat Penetapan Paslon
Berdasarkan putusan ini, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi ambang batas pencalonan sebagai berikut:
- Provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 10 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 8,5 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 7,5 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 6,5 persen.
Baca Juga: Berkat Putusan MK, Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Hadirkan Tiga Paslon
Di Jakarta, PDIP menjadi satu-satunya partai politik besar yang belum mengusung calon kepala daerah untuk Pilgub Jakarta. Pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, PDIP memperoleh 941.794 suara, setara dengan 15,65 persen.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengungkapkan, partainya sedang mempertimbangkan untuk menduetkan Anies Baswedan dengan kader PDIP, Hendrar Prihadi, di Pilgub Jakarta.
"Kami sedang berupaya sedemikian rupa dengan partai-partai lain, sebisa mungkin sebelum tanggal 27 kami cari peluang. Jika peluangnya ada, kami akan mempertimbangkan Anies sebagai calon pertama dan Hendi sebagai calon kedua," ujar Said Abdullah di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








