Akurat
Pemprov Sumsel

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, PDIP Berpeluang Usung Calon Sendiri di Jakarta

Citra Puspitaningrum | 20 Agustus 2024, 16:22 WIB
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, PDIP Berpeluang Usung Calon Sendiri di Jakarta

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PPU-XXII/2024. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan, ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi menggunakan aturan 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau setara dengan 20 persen kursi DPRD.

Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan jalur independen atau perseorangan, seperti yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Baca Juga: MK: Syarat Usia Calon Kepala Daerah Harus Terpenuhi Saat Penetapan Paslon

Berdasarkan putusan ini, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi ambang batas pencalonan sebagai berikut:

- Provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 10 persen.

- Provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 8,5 persen.

- Provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 7,5 persen.

- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 6,5 persen.

Baca Juga: Berkat Putusan MK, Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Hadirkan Tiga Paslon

Di Jakarta, PDIP menjadi satu-satunya partai politik besar yang belum mengusung calon kepala daerah untuk Pilgub Jakarta. Pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, PDIP memperoleh 941.794 suara, setara dengan 15,65 persen.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengungkapkan, partainya sedang mempertimbangkan untuk menduetkan Anies Baswedan dengan kader PDIP, Hendrar Prihadi, di Pilgub Jakarta.

"Kami sedang berupaya sedemikian rupa dengan partai-partai lain, sebisa mungkin sebelum tanggal 27 kami cari peluang. Jika peluangnya ada, kami akan mempertimbangkan Anies sebagai calon pertama dan Hendi sebagai calon kedua," ujar Said Abdullah di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.