MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, PDIP Berpeluang Usung Calon Sendiri di Jakarta

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PPU-XXII/2024. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusan tersebut, MK memutuskan, ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi menggunakan aturan 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau setara dengan 20 persen kursi DPRD.
Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan jalur independen atau perseorangan, seperti yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Baca Juga: MK: Syarat Usia Calon Kepala Daerah Harus Terpenuhi Saat Penetapan Paslon
Berdasarkan putusan ini, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi ambang batas pencalonan sebagai berikut:
- Provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 10 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 8,5 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 7,5 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 6,5 persen.
Baca Juga: Berkat Putusan MK, Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Hadirkan Tiga Paslon
Di Jakarta, PDIP menjadi satu-satunya partai politik besar yang belum mengusung calon kepala daerah untuk Pilgub Jakarta. Pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, PDIP memperoleh 941.794 suara, setara dengan 15,65 persen.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengungkapkan, partainya sedang mempertimbangkan untuk menduetkan Anies Baswedan dengan kader PDIP, Hendrar Prihadi, di Pilgub Jakarta.
"Kami sedang berupaya sedemikian rupa dengan partai-partai lain, sebisa mungkin sebelum tanggal 27 kami cari peluang. Jika peluangnya ada, kami akan mempertimbangkan Anies sebagai calon pertama dan Hendi sebagai calon kedua," ujar Said Abdullah di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








