Putusan MK Soal Ambang Batas Calon Kepala Daerah Ubah Peta Politik Pilkada 2024

AKURAT.CO Partai Golkar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah berpotensi mengubah peta politik Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyebut, perubahan peta politik ini juga bisa terjadi di Pilkada Jakarta 2024, terutama dengan peluang Anies Baswedan kembali maju jika mendapat dukungan dari PDI Perjuangan.
“Ini bukan hanya di Jakarta, hampir di semua tempat, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perubahan peta politik pencalonan akan terjadi,” ujar Doli di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Bagaimana Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI?
Doli menjelaskan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang saat ini telah memutuskan untuk mengusung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta, perlu segera mengadakan pertemuan politik guna membahas dampak putusan terbaru dari MK tersebut.
“Tentu, kami dari Golkar dan KIM harus mengadakan rapat untuk memastikan langkah selanjutnya. Ini keputusan baru, dan saya belum menerima salinan resminya,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah KIM Plus akan mengubah nama calon kepala daerah yang diusung, Doli mengatakan bahwa penyesuaian akan dilakukan jika diperlukan.
“Secara politik dan strategi, ketika peraturan berubah dan peta kekuatan berubah, tentu kita harus menyesuaikan diri,” tuturnya.
Baca Juga: Olimpiade Paris Selesai, Thierry Henry Resmi Mundur dari Jabatan Pelatih Timnas Prancis U-21
Meski demikian, Doli yakin KIM akan tetap solid pasca-putusan MK tersebut, seperti halnya soliditas yang sudah teruji dalam kerja sama politik di Pilpres 2024.
“InsyaAllah, selama ini kami sudah teruji. Kami sudah memiliki success story di Pilpres, dan sejauh ini dalam pemetaan pencalonan pasangan calon di beberapa daerah—sekitar 27 provinsi dan 400 kabupaten/kota—semuanya sudah dibicarakan dengan teman-teman KIM sebelum kami putuskan,” ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










