Bahlil Tunjuk Sarmuji Jadi Sekjen Golkar, Agus Gumiwang Jadi Ketua Dewan Pembina

AKURAT.CO Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, resmi mengumumkan nama-nama yang masuk dalam struktur kepengurusan Partai Golkar periode 2024-2029.
Bahlil mengatakan, nama-nama yang diumumkan saat ini masih belum semuanya. Sebab, baru ada beberapa nama saja yang sudah ditetapkan, sementara selebihnya akan diumumkan pada waktu yang akan datang.
"Ini adalah pengurus yang sangat terbatas dulu, yang lainnya kami akan melengkapi, baik ketua-ketua dewan kehormaran, dewan etik dan dewan-dewan lainnya itu terakhir, karena ini syarat dari apa yang diperintahkan oleh undang-undang," kata Bahlil di DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Idrus Marham Respons Isu Penunjukan Sebagai Ketua Dewan Pembina Golkar
Dia menjelaskan, telah menunjuk Ketua DPD Golkar Jawa Timur, Muhammad Sarmuji sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Sari Yuliati sebagai Bendahara Umum.
"Yang pertama saya mengumumkan dewan pengurus dpp golkar masa bakti 2024 2029 yang pertama Sekjen saudara M. Sarmuji, ini samping saya. Kemudian bendahara umum saudari Sari Yuliati mana sari, ini ketua OC kemarin yang kemarin di sambutan saya ada terselip namanya, saya bilang bahwa ini berarti harus jadi pengurus," kata Bahlil.
Kemudian, ada beberapa nama yang sudah ditempatkan sebagai Wakil Ketua Umum, seperti Adies Kadir, Ace Hasan Syadzily, Melkiades Lakalena, dan Wihaji. "Kemudian Wasekjen, yang pertama adalah Putri Komarudin, yang satunya Wakil Bendahara Dyah Roro Esti," ucapnya.
Sementara, yang ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pembina adalah Agus Gumiwang Kertasasmita. Bahlil mengatakan, penunjukkan ini sudah melalui diskusi dan kajian yang mendalam.
"Sudah barang tentu lewat kajian yang mendalam dengan memperhatikan berbagai macam dinamika dan suasana kebatinan. Dan kami memutuskan dan menetapkan bapak Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Golkar tahun 2024-2029," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








