Bawaslu Patuhi Putusan MK Soal Syarat Pilkada, Sudah Kirim Surat ke KPU

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah berkirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai ambang batas dan batas usia calon kepala daerah yang berlaga pada Pilkada serentak 2024.
"Sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, secara kelembagaan Bawaslu telah meminta kepada KPU untuk mentaati dan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi," kata anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Puadi juga meminta KPU untuk segera membuat Peraturan KPU (PKPU) Pilkada yang merujuk pada putusan MK Nomor 60/PPU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024.
Baca Juga: Partai Buruh Batal Gelar Demo Lanjutan Kawal Putusan MK Hari Ini
"Khususnya dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada putusan MK untuk diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan KPU tentang pencalonan," ujarnya.
Putusan MK Nomor 60 berkaitan dengan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah oleh partai politik. Sedangkan putusan MK Nomor 70 mengenai batas usia calon kepala daerah.
"Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 (tentang pencalonan) di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Pihak terkait mulai dari DPR selaku pembuat undang-undang, KPU, Bawaslu dan pemerintah harus sama-sama mentaati putusan MK terkait dengan ambang batas dan batas usia pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024.
"Bagaimana pun Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya terhadap putusan a qou tidak dapat diajukan upaya hukum dan semua pihak termasuk lembaga negara wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









