Akurat
Pemprov Sumsel

Mahfud Desak Penyelenggara Pemilu Tegas Coret Pencalonan Dharma-Kun Wardana Jika Mangkir Lagi

Citra Puspitaningrum | 26 Agustus 2024, 22:00 WIB
Mahfud Desak Penyelenggara Pemilu Tegas Coret Pencalonan Dharma-Kun Wardana Jika Mangkir Lagi

AKURAT.CO Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI Jakarta telah melayangkan panggilan ketiga kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

Pemanggilan ini terkait dugaan kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta, yang diduga digunakan sebagai syarat pencalonan mereka dalam Pilkada Jakarta 2024.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan, jika pasangan Dharma-Kun tidak memenuhi panggilan ketiga dari Gakkumdu Bawaslu DKI, pencalonan mereka dapat dibatalkan.

Baca Juga: Cetak Gol Debut untuk Real Madrid di Bernabeu, Endrick Tunjukkan Potensi dalam Waktu Cepat

"Bawaslu perlu memutuskan secara in absentia bahwa pencalonan tidak sah karena pencatutan masif KTP yang melawan hukum," ujar Mahfud melalui cuitannya di akun X pribadinya, dikutip pada Senin (26/8/2024).

Mahfud menambahkan bahwa selain pencalonan yang dapat dibatalkan, kasus dugaan pencatutan NIK KTP warga Jakarta tersebut juga bisa berlanjut ke ranah pidana.

"Setelah itu, kasusnya bisa dibawa ke proses pidana karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Mahfud.

Baca Juga: Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Kembali Gelar Demonstrasi di Depan Gedung DPR RI

Meskipun demikian, KPU DKI Jakarta sebelumnya telah menetapkan bahwa pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto berhak maju dalam Pilgub Jakarta 2024.

Situasi ini menempatkan pasangan Dharma-Kun dalam posisi yang sangat sulit, karena selain menghadapi kemungkinan pembatalan pencalonan, mereka juga berisiko menghadapi proses hukum yang lebih serius jika terbukti bersalah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.