Mahfud Desak Penyelenggara Pemilu Tegas Coret Pencalonan Dharma-Kun Wardana Jika Mangkir Lagi

AKURAT.CO Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI Jakarta telah melayangkan panggilan ketiga kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Pemanggilan ini terkait dugaan kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta, yang diduga digunakan sebagai syarat pencalonan mereka dalam Pilkada Jakarta 2024.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan, jika pasangan Dharma-Kun tidak memenuhi panggilan ketiga dari Gakkumdu Bawaslu DKI, pencalonan mereka dapat dibatalkan.
Baca Juga: Cetak Gol Debut untuk Real Madrid di Bernabeu, Endrick Tunjukkan Potensi dalam Waktu Cepat
"Bawaslu perlu memutuskan secara in absentia bahwa pencalonan tidak sah karena pencatutan masif KTP yang melawan hukum," ujar Mahfud melalui cuitannya di akun X pribadinya, dikutip pada Senin (26/8/2024).
Mahfud menambahkan bahwa selain pencalonan yang dapat dibatalkan, kasus dugaan pencatutan NIK KTP warga Jakarta tersebut juga bisa berlanjut ke ranah pidana.
"Setelah itu, kasusnya bisa dibawa ke proses pidana karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Mahfud.
Baca Juga: Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Kembali Gelar Demonstrasi di Depan Gedung DPR RI
Meskipun demikian, KPU DKI Jakarta sebelumnya telah menetapkan bahwa pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto berhak maju dalam Pilgub Jakarta 2024.
Situasi ini menempatkan pasangan Dharma-Kun dalam posisi yang sangat sulit, karena selain menghadapi kemungkinan pembatalan pencalonan, mereka juga berisiko menghadapi proses hukum yang lebih serius jika terbukti bersalah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









