Akurat
Pemprov Sumsel

PN Jaksel Keluarkan SK Tak Pernah Jadi Terdakwa untuk Anies Baswedan dan Andika Perkasa

Dwana Muhfaqdilla | 27 Agustus 2024, 11:19 WIB
PN Jaksel Keluarkan SK Tak Pernah Jadi Terdakwa untuk Anies Baswedan dan Andika Perkasa

AKURAT.CO Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) tidak pernah menjadi terdakwa untuk Anies Baswedan dan Andika Perkasa.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan surat tersebut dikeluarkan sebagai syarat pencalonan pada Pilgub 2024.

Baca Juga: Anies Sempat Datang ke Markas PDIP, tapi Megawati Belum Mau Usung

"Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah, serta permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Djuyamto dalam keterangannya, dikutip Selasa (27/8/2024).

Tak hanya mengeluarkan SK tak pernah menjadi terdakwa, PN Jaksel juga mengeluarkan dua surat lain. Di antaranya surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, serta surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.

Surat tersebut dikeluarkan pada Senin (26/8/2024) kemarin, hari yang sama dengan pengajuan SK oleh keduanya di PN Jakarta Selatan.

"Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," tutupnya.

Sebagai informasi, Andika Perkasa telah resmi diusung oleh PDI Perjuangan dengan Hendradi Prihadi sebagai wakilnya untuk berkontestasi pada Pilgub Jateng 2024. Sedangkan Anies Baswedan masih belum jelas terkait partai politik yang akan mengusungnya pada Pilgub Jakarta 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.