KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Cagub-Cawagub di Wilayah dengan Calon Tunggal

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengumumkan daftar calon kepala daerah yang sudah mendaftar sebagai peserta Pilkada Serentak 2024. Namun masih terdapat wilayah yang hanya terdiri dari satu pasangan calon saja.
"Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Idham mengatakan, KPU akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran bagi wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Perpanjangan pendaftaran itu, tertuang dalam Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.
Baca Juga: KPU: Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah Digelar 23 September 2024
"Mulai tanggal 2 sampai 4 September selama 3 hari KPU provinsi, kabupaten dan kota yang di mana ada calon tinggal dan masih tersisa partai politik yang belum mengajukan pasangan calon, maka dipersilahkan untuk melakukan pendaftaran partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024," tuturnya.
Berikut Daftar Daerah dengan 1 Pasangan Calon pada Pilkada Serentak 2024
Pilkada Provinsi (1 Pilgub)
Papua Barat 1 pason (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)
Pilkada Kab/Kota (5 Pilwalkot dan 36 Pilbup)
1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)
2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)
4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari)
5. Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
6. Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)
7. Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)
8. Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)
9. Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)
10. Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)
11. Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)
12. Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)
13. Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)
14. Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
15. Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)
16. Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)
17. Sulawesi Utara 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)
18. Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)
19. Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)
20. Gorontalo 1 kabupaten (Puhowato)
21. Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)
22. Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






