KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Cagub-Cawagub di Wilayah dengan Calon Tunggal

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengumumkan daftar calon kepala daerah yang sudah mendaftar sebagai peserta Pilkada Serentak 2024. Namun masih terdapat wilayah yang hanya terdiri dari satu pasangan calon saja.
"Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Idham mengatakan, KPU akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran bagi wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Perpanjangan pendaftaran itu, tertuang dalam Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.
Baca Juga: KPU: Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah Digelar 23 September 2024
"Mulai tanggal 2 sampai 4 September selama 3 hari KPU provinsi, kabupaten dan kota yang di mana ada calon tinggal dan masih tersisa partai politik yang belum mengajukan pasangan calon, maka dipersilahkan untuk melakukan pendaftaran partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024," tuturnya.
Berikut Daftar Daerah dengan 1 Pasangan Calon pada Pilkada Serentak 2024
Pilkada Provinsi (1 Pilgub)
Papua Barat 1 pason (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)
Pilkada Kab/Kota (5 Pilwalkot dan 36 Pilbup)
1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)
2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)
4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari)
5. Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
6. Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)
7. Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)
8. Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)
9. Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)
10. Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)
11. Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)
12. Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)
13. Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)
14. Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
15. Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)
16. Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)
17. Sulawesi Utara 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)
18. Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)
19. Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)
20. Gorontalo 1 kabupaten (Puhowato)
21. Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)
22. Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






