Bawaslu Waspadai Gerakan Coblos Tiga Pasangan Calon di Pilgub Jakarta

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons kemunculan gerakan coblos tiga pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta 2024. Menurut anggota Bawaslu RI, Puadi, gerakan coblos tiga pasangan calon sebagai upaya penjegalan demokrasi.
"Gerakan coblos tiga pasangan calon pada pemilihan Gubernur di Jakarta merupakan isi destruktif yang tidak dapat dibenarkan," kata Puadi kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Gerakan Coblos Tiga Calon di Pilkada Jakarta Masuk Ranah Pidana
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu itu menegaskan, bahwa upaya mobilisasi mencoblos lebih dari satu pasangan calon melanggar UU Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Sistem kepemiluan di Indonesia secara teknis hukum menganut prinsip pemilih hanya memilih satu paslon, dan tidak dibenarkan dua atau tiga sekaligus, bahkan kalau itu terjadi surat suaranya dinyatakan tidak sah," ujarnya.
Kendati demikian, Puadi menganggap kemunculan gerakan coblos tiga paslon menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan penyelenggara pemilu, tidak hanya Bawaslu tapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Isu ini paling tidak sebagai pengingat bagi penyelenggara baik KPU atau Bawaslu untuk lebih memperkuat sosialisasi pemilihan kepada masyarakat, termasuk memberikan edukasi bahwa setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih hanya dapat memilih salah satu paslon," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo







