Akurat
Pemprov Sumsel

Bawaslu Waspadai Gerakan Coblos Tiga Pasangan Calon di Pilgub Jakarta

Citra Puspitaningrum | 17 September 2024, 14:48 WIB
Bawaslu Waspadai Gerakan Coblos Tiga Pasangan Calon di Pilgub Jakarta

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons kemunculan gerakan coblos tiga pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta 2024. Menurut anggota Bawaslu RI, Puadi, gerakan coblos tiga pasangan calon sebagai upaya penjegalan demokrasi.

"Gerakan coblos tiga pasangan calon pada pemilihan Gubernur di Jakarta merupakan isi destruktif yang tidak dapat dibenarkan," kata Puadi kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Gerakan Coblos Tiga Calon di Pilkada Jakarta Masuk Ranah Pidana

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu itu menegaskan, bahwa upaya mobilisasi mencoblos lebih dari satu pasangan calon melanggar UU Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Sistem kepemiluan di Indonesia secara teknis hukum menganut prinsip pemilih hanya memilih satu paslon, dan tidak dibenarkan dua atau tiga sekaligus, bahkan kalau itu terjadi surat suaranya dinyatakan tidak sah," ujarnya.

Kendati demikian, Puadi menganggap kemunculan gerakan coblos tiga paslon menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan penyelenggara pemilu, tidak hanya Bawaslu tapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Isu ini paling tidak sebagai pengingat bagi penyelenggara baik KPU atau Bawaslu untuk lebih memperkuat sosialisasi pemilihan kepada masyarakat, termasuk memberikan edukasi bahwa setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih hanya dapat memilih salah satu paslon," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.