Akurat
Pemprov Sumsel

Bawaslu Terima 400 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Tahapan Pilkada 2024

Arief Rachman | 17 September 2024, 23:45 WIB
Bawaslu Terima 400 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Tahapan Pilkada 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan telah menerima sekitar 400 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada 2024, tepatnya selama tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

"Sejauh ini, ada lebih dari 400 laporan yang tengah kami tindaklanjuti," ungkap Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam sebuah acara di Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Bagja menekankan pentingnya penanganan laporan pelanggaran netralitas ASN, mengingat hal ini menjadi salah satu potensi kerawanan dalam Pilkada.

Baca Juga: Bawaslu Siapkan Aturan Terkait Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Berdasarkan Indeks Kerawanan Pilkada yang dirilis Bawaslu, isu netralitas ASN menjadi faktor risiko ketiga, setelah politik uang dan netralitas penyelenggara pemilu.

Menurut Bagja, dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024 berpotensi lebih tinggi dibanding Pemilu 2024, karena hubungan yang lebih erat antara ASN dan calon kepala daerah di tingkat lokal.

"Hubungan di tingkat daerah lebih dekat dibanding pemilu nasional, baik itu pemilu legislatif maupun pemilihan presiden," jelasnya.

Beberapa daerah yang dicatat memiliki potensi kerawanan tinggi terkait netralitas ASN antara lain Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Baca Juga: Lirik Lagu Laura yang Dinyanyikan Raissa Ramadhani, OST Film Laura yang Punya Makna Mendalam

Bagja juga menegaskan, sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas akan dijatuhkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan Bawaslu. Sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian dari jabatan atau pemecatan.

“BKN yang akan memproses sanksi lebih lanjut. Tugas Bawaslu adalah menangani pelanggarannya,” tambah Bagja.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, setelah tahap pendaftaran, proses penetapan pasangan calon dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024.

Kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, sementara hari pemungutan suara ditetapkan pada 27 November 2024, diikuti dengan proses penghitungan suara yang berakhir pada 16 Desember 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.