Bawaslu Terima 400 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Tahapan Pilkada 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan telah menerima sekitar 400 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada 2024, tepatnya selama tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
"Sejauh ini, ada lebih dari 400 laporan yang tengah kami tindaklanjuti," ungkap Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam sebuah acara di Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja menekankan pentingnya penanganan laporan pelanggaran netralitas ASN, mengingat hal ini menjadi salah satu potensi kerawanan dalam Pilkada.
Baca Juga: Bawaslu Siapkan Aturan Terkait Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang
Berdasarkan Indeks Kerawanan Pilkada yang dirilis Bawaslu, isu netralitas ASN menjadi faktor risiko ketiga, setelah politik uang dan netralitas penyelenggara pemilu.
Menurut Bagja, dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024 berpotensi lebih tinggi dibanding Pemilu 2024, karena hubungan yang lebih erat antara ASN dan calon kepala daerah di tingkat lokal.
"Hubungan di tingkat daerah lebih dekat dibanding pemilu nasional, baik itu pemilu legislatif maupun pemilihan presiden," jelasnya.
Beberapa daerah yang dicatat memiliki potensi kerawanan tinggi terkait netralitas ASN antara lain Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Baca Juga: Lirik Lagu Laura yang Dinyanyikan Raissa Ramadhani, OST Film Laura yang Punya Makna Mendalam
Bagja juga menegaskan, sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas akan dijatuhkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan Bawaslu. Sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian dari jabatan atau pemecatan.
“BKN yang akan memproses sanksi lebih lanjut. Tugas Bawaslu adalah menangani pelanggarannya,” tambah Bagja.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, setelah tahap pendaftaran, proses penetapan pasangan calon dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024.
Kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, sementara hari pemungutan suara ditetapkan pada 27 November 2024, diikuti dengan proses penghitungan suara yang berakhir pada 16 Desember 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








