DPR Dorong Revisi UU Pilkada untuk Cegah Calon Tunggal di Pemilihan Berikutnya

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mendorong revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) guna menghindari fenomena calon tunggal yang hanya melawan kotak kosong.
Hal ini diutarakannya sebagai respons atas maraknya calon tunggal dalam Pilkada 2024, yang menurutnya memerlukan perbaikan regulasi.
"Ke depan, harus dilakukan perbaikan regulasi dalam UU Pilkada. Jika regulasi ini diubah, kesempatan munculnya calon tunggal bisa ditutup," ujar Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Kick Off Rembug Kota Resmi Diluncurkan, Ridwan Kamil Hadir Dengarkan Aspirasi Warga Jakarta
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, keberadaan calon tunggal muncul akibat regulasi yang memungkinkan hal tersebut terjadi.
Menurut Guspardi, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menurunkan ambang batas pencalonan melalui Putusan Nomor 60/2024, kebijakan itu belum cukup efektif untuk mengatasi fenomena calon tunggal.
"Putusan MK tersebut ternyata tidak banyak mengubah pola dan relasi koalisi partai politik dalam mengusung calon kepala daerah. Meskipun ambang batas diturunkan, masih banyak daerah yang hanya diikuti oleh calon tunggal," jelas Guspardi.
Ia juga menambahkan, partai politik dan pasangan calon kepala daerah harus siap menghadapi kontestasi secara terbuka, termasuk kemungkinan kalah dalam pilkada, bukan hanya mengejar kemenangan.
Baca Juga: Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati tak Membuat PDIP Melunak
"Paslon yang maju harus siap menang dan siap kalah. Jangan hanya siap menang saja," tegasnya.
Kendati KPU telah memperpanjang masa pendaftaran calon pada 12-14 September 2024, KPU RI mencatat masih ada 35 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Guspardi pun berharap revisi UU Pilkada bisa segera diwujudkan untuk memastikan proses demokrasi yang lebih kompetitif dan sehat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









