DPR Dorong Revisi UU Pilkada untuk Cegah Calon Tunggal di Pemilihan Berikutnya

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mendorong revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) guna menghindari fenomena calon tunggal yang hanya melawan kotak kosong.
Hal ini diutarakannya sebagai respons atas maraknya calon tunggal dalam Pilkada 2024, yang menurutnya memerlukan perbaikan regulasi.
"Ke depan, harus dilakukan perbaikan regulasi dalam UU Pilkada. Jika regulasi ini diubah, kesempatan munculnya calon tunggal bisa ditutup," ujar Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Kick Off Rembug Kota Resmi Diluncurkan, Ridwan Kamil Hadir Dengarkan Aspirasi Warga Jakarta
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, keberadaan calon tunggal muncul akibat regulasi yang memungkinkan hal tersebut terjadi.
Menurut Guspardi, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menurunkan ambang batas pencalonan melalui Putusan Nomor 60/2024, kebijakan itu belum cukup efektif untuk mengatasi fenomena calon tunggal.
"Putusan MK tersebut ternyata tidak banyak mengubah pola dan relasi koalisi partai politik dalam mengusung calon kepala daerah. Meskipun ambang batas diturunkan, masih banyak daerah yang hanya diikuti oleh calon tunggal," jelas Guspardi.
Ia juga menambahkan, partai politik dan pasangan calon kepala daerah harus siap menghadapi kontestasi secara terbuka, termasuk kemungkinan kalah dalam pilkada, bukan hanya mengejar kemenangan.
Baca Juga: Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati tak Membuat PDIP Melunak
"Paslon yang maju harus siap menang dan siap kalah. Jangan hanya siap menang saja," tegasnya.
Kendati KPU telah memperpanjang masa pendaftaran calon pada 12-14 September 2024, KPU RI mencatat masih ada 35 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Guspardi pun berharap revisi UU Pilkada bisa segera diwujudkan untuk memastikan proses demokrasi yang lebih kompetitif dan sehat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









