DPR Dorong Revisi UU Pilkada untuk Cegah Calon Tunggal di Pemilihan Berikutnya

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mendorong revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) guna menghindari fenomena calon tunggal yang hanya melawan kotak kosong.
Hal ini diutarakannya sebagai respons atas maraknya calon tunggal dalam Pilkada 2024, yang menurutnya memerlukan perbaikan regulasi.
"Ke depan, harus dilakukan perbaikan regulasi dalam UU Pilkada. Jika regulasi ini diubah, kesempatan munculnya calon tunggal bisa ditutup," ujar Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Kick Off Rembug Kota Resmi Diluncurkan, Ridwan Kamil Hadir Dengarkan Aspirasi Warga Jakarta
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, keberadaan calon tunggal muncul akibat regulasi yang memungkinkan hal tersebut terjadi.
Menurut Guspardi, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menurunkan ambang batas pencalonan melalui Putusan Nomor 60/2024, kebijakan itu belum cukup efektif untuk mengatasi fenomena calon tunggal.
"Putusan MK tersebut ternyata tidak banyak mengubah pola dan relasi koalisi partai politik dalam mengusung calon kepala daerah. Meskipun ambang batas diturunkan, masih banyak daerah yang hanya diikuti oleh calon tunggal," jelas Guspardi.
Ia juga menambahkan, partai politik dan pasangan calon kepala daerah harus siap menghadapi kontestasi secara terbuka, termasuk kemungkinan kalah dalam pilkada, bukan hanya mengejar kemenangan.
Baca Juga: Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati tak Membuat PDIP Melunak
"Paslon yang maju harus siap menang dan siap kalah. Jangan hanya siap menang saja," tegasnya.
Kendati KPU telah memperpanjang masa pendaftaran calon pada 12-14 September 2024, KPU RI mencatat masih ada 35 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Guspardi pun berharap revisi UU Pilkada bisa segera diwujudkan untuk memastikan proses demokrasi yang lebih kompetitif dan sehat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









