Akurat
Pemprov Sumsel

KPU Diminta Tak Fasilitasi Kotak Kosong Saat Kampanye Pilkada 2024

Citra Puspitaningrum | 21 September 2024, 16:41 WIB
KPU Diminta Tak Fasilitasi Kotak Kosong Saat Kampanye Pilkada 2024

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta tak fasilitasi kotak kosong dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang digelar 27 November mendatang.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menilai fasilitas kotak kosong akan menurunkan aspek demokratis dalam pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Siapkan Aturan Terkait Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

"Sudah kami sampaikan kepada KPU bahwa tidak ada fasilitas pada kolom kosong," kata Rahmat Bagja di Jakarta, Sabtu (21/9/2024).

Sebagai contoh, KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong.

Selain itu, dia juga berharap tidak adanya imbauan supaya masyarakat tidak berpartisipasi pada pilkada atau justru mencoblos lebih dari satu pasangan calon peserta.

"Kami harapkan adalah tidak adanya imbauan untuk tidak mencoblos, yang kami harapkan semua bisa mencoblos pada hari H," tuturnya.

"Ada gerakan untuk mencoblos dua-duanya misalnya atau ketika ada pasangan karena tidak memenuhi menurut orang tersebut itu mencoba tiga-tiganya sehingga membuat suara kan tidak sah akhirnya kami harapkan tidak terjadi," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.