DKPP Terima 514 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Sepanjang 2024

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 514 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sepanjang tahun 2024.
Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, mengungkapkan, data tersebut tercatat dari awal tahun hingga 25 September 2024.
"Tahun 2024, sampai hari ini, jumlah aduan yang kami terima mencapai 514 aduan," kata Tio kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Tio menjelaskan, setiap aduan yang masuk tidak langsung diperiksa dalam sidang, melainkan harus melalui proses verifikasi administrasi dan materiil terlebih dahulu.
Baca Juga: 7 Produk Lokal Terbaik untuk Mencerahkan Ketiak dan Selangkangan dengan Aman
Dari total 514 aduan yang diterima, 473 aduan telah diverifikasi administrasi. Hasilnya, 278 aduan memenuhi syarat, 124 aduan belum memenuhi syarat, 13 aduan tidak memenuhi syarat, dan 58 aduan dinyatakan gugur.
Selanjutnya, 278 aduan yang lolos verifikasi administrasi dilanjutkan ke tahap verifikasi materiil, di mana substansi pelanggaran etik yang diduga akan ditinjau lebih lanjut.
Dari proses ini, 228 aduan telah diverifikasi materiil, dengan hasil 207 aduan dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan, sementara 15 aduan belum memenuhi syarat, dua aduan tidak memenuhi syarat, dan empat aduan gugur.
Per 25 September 2024, DKPP telah melimpahkan 226 aduan menjadi perkara yang layak disidangkan.
Baca Juga: Sakit, Vadel Badjideh Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Dari jumlah tersebut, 207 perkara berasal dari aduan tahun 2024 dan 19 perkara merupakan aduan yang diterima tahun sebelumnya.
Tio juga menyebutkan bahwa DKPP telah memutus 103 perkara yang melibatkan 545 penyelenggara pemilu.
Dari jumlah tersebut, 332 penyelenggara direhabilitasi, 131 diberi peringatan tertulis, 38 dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, dan empat dikenakan sanksi pemberhentian sementara. Sementara itu, 59 perkara masih dalam proses pemeriksaan.
"103 perkara telah diputus dengan melibatkan 545 teradu. Sebanyak 332 teradu direhabilitasi, 131 mendapat peringatan tertulis, 38 teradu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, dan empat teradu dikenakan pemberhentian sementara," jelas Tio.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








