Bawaslu Wanti-wanti Calon Kepala Daerah, Bansos Masuk Kategori Politik Uang

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan para calon kepala daerah yang berlaga dalam Pilkada Serentak 2024, untuk tidak membagikan bantuan sosial (bansos) sembako saat kampanye.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, mengatakan politisasi bansos yang digunakan untuk kepentingan Pilkada Serentak 2024 tak ubahnya seperti politik uang.
Baca Juga: KIPP Desak Bawaslu Serius Tangani Pelanggaran Kampanye yang Libatkan ASN
"Pembagian sembako sama seperti pembagian uang," kata Totok dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2024).
Dia menjelaskan, jenis pelanggaran politik uang sudah diidentifikasi oleh Bawaslu. Sebab, memberikan dampak negatif terhadap perhelatan Pilkada pihaknya mengklasifikasikan ke dalam peta kerawanan pemilihan yang diluncurkan pada Agustus lalu.
"Potensi kerawanan tersebut berdasarkan kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) Serentak 2024 yang diluncurkan pada 2022 lalu," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









