Gantikan Benny Laos di Pilkada Malut, Sherly Tjoanda Jalani Tes Kesehatan di RSPAD Gatot Subroto

AKURAT.CO Sherly Tjoanda resmi ditunjuk sebagai pengganti Benny Laos sebagai calon gubernur di Pilkada Maluku Utara (Malut). Sherly sendiri merupakan istri dari Benny Laos.
Diketahui, Benny Laos tewas dalam insiden meledaknya speedboat Bela 72 yang ditumpanginya di Pelabuhan regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, pada Sabtu (12/10/2024).
Sherly ditunjuk oleh delapan partai politik (parpol) pengusung pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Maluku Utara (Malut), Benny Laos-Sarbin Sehe. Di antaranya, Partai Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, Gelora PSI, dan Partai Buruh.
Baca Juga: KPU Beri Waktu Parpol Cari Pengganti Cagub Maluku Utara Benny Laos
Setelah resmi ditetapkan sebagai pengganti almarhum suami, Sherly Tjoanda akan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk menjadi Cagub Malut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, tes kesehatan akan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
"Saya dengar hari ini tahap untuk pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit RSPAD karena yang bersangkutan ada luka bakar di kaki, tidak bisa dilaksanakan pelaksanaan di RSUD di Ternate," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).
Jika lolos tes kesehatan, maka Sherly bisa menjalani kegiatan kampanye di sisa waktu hingga 23 November 2024. "Kalau lulus kesehatan, berarti ya ikut tahapan selanjutnya, kampanye," jelasnya.
Sebelumnya, calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos, meninggal dunia akibat insiden ledakan speedboat Bela 72 yang ditumpanginya di Pelabuhan regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
"Berdasarkan keterangan dari pihak RSUD Bobong yaitu dokter Virginia, dilaporkan bahwa Calon Gubernur (Cagub) Malut telah dinyatakan meninggal dunia pukul 17.20 WIT," kata Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









