KPU Beri Waktu Parpol Cari Pengganti Cagub Maluku Utara Benny Laos

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut insiden tewasnya calon gubernur Maluku Utara tidak serta merta menggugurkan pencalonan peserta Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan sesuai undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah telah mengatur mekanisme insiden meninggal dunia.
"Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pungutan suara," bunyi Pasal 54 ayat 1 UU Pilkada.
Kemudian, pada ayat 2 Pasal Pasal 54 UU Pilkada menjelaskan terkait batas waktu penggantian calon kepala daerah yang harus dilakukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Kenang Mendiang Cagub Maluku Utara Benny Laos: Teman Main Golf
"Paling lambat 7 hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia," kata Idham.
Kendati dibolehkan mengganti salah satu calon, tetapi mekanisme berupa persyaratan administrasi tetap akan dilakukan paling lambat tiga hari sejak usulan penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia.
"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengusulan," jelasnya.
Selanjutnya, setelah KPU setempat melakukan verifikasi persyaratan administrasi terhadap calon pengganti, pihaknya baru akan mengumumkan pengganti paling lambat satu hari sejak sejak dinyatakan memenuhi syarat.
"Pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti," tuturnya.
Jika partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan penggantian pasangan calon atau salah satu pasangan calon yang meninggal dunia, KPU berhak menggugurkan.
"Apabila partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan pengganti calon kepala daerah, maka salah satu calon yang tidak meninggal dunia dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan," pungkasnya.
Sebelumnya, calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos, meninggal dunia akibat insiden ledakan speedboat Bela 72 yang ditumpanginya di Pelabuhan regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
"Berdasarkan keterangan dari pihak RSUD Bobong yaitu dokter Virginia, dilaporkan bahwa Calon Gubernur (Cagub) Malut telah dinyatakan meninggal dunia pukul 17.20 WIT," kata Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









