KPU DKI Jakarta Pastikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024

AKURAT.CO KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan hak konstitusional penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam Pilkada Jakarta pada 27 November mendatang.
Tercatat, sebanyak 57.881 pemilih penyandang disabilitas akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menyatakan, simulasi telah dilakukan untuk memastikan tidak ada kendala bagi pemilih disabilitas fisik yang menggunakan kursi roda di bilik suara.
"Tadi sudah disimulasikan pemilih disabilitas fisik dengan kursi roda, dan tidak ada kendala di bilik suara," ungkap Fahmi pada Kamis (24/10/2024).
Baca Juga: Pedagang di Kebayoran Beri Cincin Batu Akik ke Ridwan Kamil: Yang Pakai Ini Pasti Menang
Pemilih disabilitas ini terbagi dalam beberapa kategori, yakni 18.046 pemilih disabilitas fisik, 3.589 disabilitas intelektual, 9.644 disabilitas mental, 21.045 sensorik wicara, 2.119 sensorik rungu, dan 3.438 sensorik netra.
Fahmi juga menegaskan pentingnya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang aksesibel, seperti lokasi yang rata, bebas dari batuan, dan tanpa anak tangga.
Selain itu, disediakan surat suara braille dan bilik suara yang sesuai dengan tinggi pengguna kursi roda agar mereka bisa mencoblos dengan nyaman.
"Semua bilik suara sudah disesuaikan dengan kebutuhan pemilih disabilitas," jelas Fahmi.
Namun, KPU tidak menyediakan fasilitas antar jemput bagi pemilih disabilitas. Jika ada pemilih yang sakit, petugas KPPS akan mendatangi mereka dengan membawa kotak suara keliling.
Baca Juga: Barcelona Tumbangkan Bayern Munchen, Hansi Flick Sukses Atasi Krisis Belanja Pemain?
"Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara, kita masih menunggu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









