Akurat
Pemprov Sumsel

Bagi-bagi Kalender dan Duit Rp50 Ribu, Istri Calon Wakil Bupati Serang Dilaporkan Dugaan Politik Uang

Annisa Fadhilah | 25 Oktober 2024, 09:49 WIB
Bagi-bagi Kalender dan Duit Rp50 Ribu, Istri Calon Wakil Bupati Serang Dilaporkan Dugaan Politik Uang

AKURAT.CO Istri Calon Wakil Bupati Serang Nanang Supriatna, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, pada Kamis 24 Oktober 2022, setelah kedapatan membagikan kalender dan uang Rp50.000.

Baca Juga: 7 Potret Kegiatan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

Juru bicara Tim Hukum Pasangan Calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selularnya Kamis 24 Oktober 2024, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Benar ada dugaan peristiwa bagi-bagi uang sebesar Rp50 ribu yang diduga dilakukan istri dari Calon Wakil Bupati Nanang Supriatna.

"Bagi-bagi uang oleh istri Pak Nanang itu telah diketahui oleh warga dan dilaporkan ke Bawaslu. Hari ini pelaporannya telah kita dampingi," terangnya.

Tambah Daddy, laporan itu diperkuat dengan adanya bukti foto dan video saat uang dibagikan, diduga dirumah seorang warga bernama Apenti yang merupakan guru honorer madrasah di Kp.Wanasari RT.003, RW.001, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang,

Disambung oleh Daddy, yang dilakukan istri dari calon wakil bupati Serang itu kuat diduga sebagai politik uang yang bisa kena sanksi pidana, karena dilakukan untuk mempengaruhi pemilih dalam memilih paslon nomor urut 1. "Kuat diduga sebagai politik uang, jika terbukti bisa dipidana," singkatnya.

Baca Juga: Didampingi Mantan Suami, Olla Ramlan Laporkan Buzzer yang Serang Keluarganya

Sementara Cecep Azhar Kordinator Tim Hukum Paslon Nomor urut 2 mengatakan saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Serang, apa yang dilakukan oleh istri Nanang Supriatna adalah Dugaan Tindak Pidana menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
"Yang dilakukan istri Pak Nanang di duga telah melanggar Pasal 73 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang," ungkapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.