Bawaslu Pastikan Pertemuan Kades Se-Jateng Jadi Pelanggaran di Pilkada

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, memastikan pertemuan Paguyuban Kepala Desa (Kades) se-Jawa Tengah (Jateng) akan dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran di Pilkada Jateng 2024.
"Iya jadi temuan dugaan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Menurutnya, mobilisasi untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilgub Jateng yang dilakukan Kades se-Jateng tidak dapat dibenarkan. Sebab, perilaku tersebut sudah menyalahi aturan netralitas.
Dia menjelaskan, undang-undang Pilkada mengatur yakni dalam pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada yakni pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baca Juga: Bawaslu Periksa Haul Ibunda Yandri Susanto, Diduga Ada Unsur Kampanye Terselubung
Sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada menyatakan bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
"Kepala desa dilarang berpihak dalam kampanye," jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang melakukan penggrebekan di salah satu hotel bintang lima di Semarang Timur, Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Diduga di hotel tersebut, dilakukan pertemuan kepala daerah (kades) se-Jawa Tengah yang disinyalir untuk memberikan dukungan kepada salah satu calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan Tim Bawaslu Kota Semarang sempat mendapat kendala ketika ingin menuju ke ruang pertemuan.
"Sesampainya di lokasi, tim Bawaslu sempat mengalami kendala akses hingga akhirnya bertemu dengan salah satu kader yang akan memasuki ruang," kata Arief dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).
Berdasarkan data yang diperoleh setidaknya ada sebanyak 90 kader se-Jawa Tengah yang mengikuti kegiatan pertemuan tersebut. "Diperkirakan ada sekitar 90 kader yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan," kata Arief.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









