KPU Tingkatkan Akurasi Sirekap untuk Pilkada 2024 dengan Fitur Baru

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pembaruan pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Langkah ini diambil sebagai evaluasi dari Pemilu 2024 dan berdasarkan rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyebut, pembaruan ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan yang ada pada Sirekap di Pemilu sebelumnya.
Baca Juga: Pendaftaran Petugas Haji 2025 Dibuka: Tugas, Tunjangan, dan Gaji Meningkat hingga Rp75 Juta!
"Sirekap Pilkada 2024, Alhamdulillah, telah mengalami beberapa peningkatan setelah menerima masukan, termasuk dari sidang MK, dan kini kami hadirkan kembali dengan berbagai perbaikan," ujar Betty dalam acara Sosialisasi Aplikasi Sirekap Mobile Pemilihan Tahun 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/10/2024).
KPU juga memastikan, pengembangan Sirekap kali ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Salah satu perubahan utama adalah penambahan penanda pada kolom dan baris di formulir hasil suara untuk memudahkan proses konversi data ke Sirekap Web.
"Aplikasi Sirekap kini memiliki arsitektur yang diperbarui, penambahan fitur, dan perubahan pada tampilan kotak angka. Kotak angka mirip kalkulator yang sebelumnya ada, kini dihapus, sehingga OCR dan OMR lebih fokus pada pengenalan karakter," jelas Betty.
Baca Juga: Kemenkes Ungkap Indonesia Alami Kenaikan Kasus HFMD Pada Awal 2024
Perubahan ini, lanjutnya, diharapkan mampu mengurangi kesalahan pembacaan hasil suara secara otomatis.
Selain itu, aplikasi Sirekap kini dilengkapi dengan fitur aritmatika guard yang memberikan peringatan jika terjadi kesalahan perhitungan.
"Fitur ini sangat membantu petugas KPPS di lapangan untuk mendeteksi ketidaksesuaian data pada formulir C dengan lebih cepat," tutup Betty.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









