Sarmuji Tegaskan Hasil Munas Golkar Sah Sesuai Undang-undang

AKURAT.CO Sekretaris Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menepis kabar miring yang tengah beredar, bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.
Berdasarkan informasi detail perkara yang didapatnya dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PTUN Jakarta, sidang perkara dimaksud baru mulai disidangkan pada hari Rabu, 20 November 2024 mendatang.
Maka dari itu, dia menegaskan sidang dengan agenda Sidang Pertama (pembacaan gugatan Penggugat) tersebut bahkan belum berjalan.
"Saya menerima laporan dari BakumHAM bahwa gugatan tersebut bahkan belum diadili oleh majelis hakim," ujar Sarmudji kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Dia menjelaskan, tidak ada gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI atas nama penggugat M. Ilhamsyah Ainul Mattimu. Informasi tersebut, telah disampaikan oleh Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhamad Sattu Pali.
"Saudara. M. Ilhamsyah Ainul Mattimu telah mengajukan gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI itu, tidak ada. Berdasarkan informasi detail perkara di atas, maka Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt sama sekali belum pernah menerbitkan suatu putusan yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat, apalagi membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar," beber Sarmuji.
Pihaknya juga sudah membaca dan mempelajari secara seksama isi gugatan M. Ilhamsyah Ainul Mattimu di PTUN Jakarta. Dia yakin, PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut.
"Karena secara hukum Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







