Sarmuji Tegaskan Hasil Munas Golkar Sah Sesuai Undang-undang

AKURAT.CO Sekretaris Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menepis kabar miring yang tengah beredar, bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.
Berdasarkan informasi detail perkara yang didapatnya dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PTUN Jakarta, sidang perkara dimaksud baru mulai disidangkan pada hari Rabu, 20 November 2024 mendatang.
Maka dari itu, dia menegaskan sidang dengan agenda Sidang Pertama (pembacaan gugatan Penggugat) tersebut bahkan belum berjalan.
"Saya menerima laporan dari BakumHAM bahwa gugatan tersebut bahkan belum diadili oleh majelis hakim," ujar Sarmudji kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Dia menjelaskan, tidak ada gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI atas nama penggugat M. Ilhamsyah Ainul Mattimu. Informasi tersebut, telah disampaikan oleh Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhamad Sattu Pali.
"Saudara. M. Ilhamsyah Ainul Mattimu telah mengajukan gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI itu, tidak ada. Berdasarkan informasi detail perkara di atas, maka Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt sama sekali belum pernah menerbitkan suatu putusan yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat, apalagi membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar," beber Sarmuji.
Pihaknya juga sudah membaca dan mempelajari secara seksama isi gugatan M. Ilhamsyah Ainul Mattimu di PTUN Jakarta. Dia yakin, PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut.
"Karena secara hukum Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






