Hasil Munas Digugat ke PTUN, Partai Golkar Pertanyakan Legal Standing Pihak Penggugat

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, meragukan legal standing alias kedudukan hukum dari penggugat hasil Munas Golkar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dia mengatakan, penggugat tersebut seharusnya kader yang juga merupakan peserta Munas ke-XI Golkar, yang menetapkan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum Golkar 2024-2029.
"Iya, jadi begini, karena penggugat itu kan mestinya peserta Munas, nah ini yang menggugat orang yang bukan peserta Munas. Katakanlah dia kader Golkar, tapi kan harus ditarik lagi ke belakang, kader Golkar dia sebagai apa, kapasitasnya sebagai apa, apakah berhak melakukan gugatan yang sudah diwakilkan," kata Adies kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga: Sarmuji Tegaskan Hasil Munas Golkar Sah Sesuai Undang-undang
Dia menjelaskan, semua keputusan Munas ke-XI Golkar sudah melalui sejumlah mekanisme. Mulai dari keputusan pleno DPC dan DPD Golkar seluruh Indonesia, hingga dibawa ke forum Munas.
"Jadi ini sudah berjenjang semua. Kalau sampai ada satu orang yang ini berarti dia tidak pernah hadir dalam rapat pleno itu. Yang pasti kalau mau menggugat harus ada legal standingnya dia sebagai apa, kecuali dia sebagai peserta Munas," pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Golkar telah merampungkan sesi pandangan umum dari DPP 1 dan 2 dalam proses penetapan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum Partai Golkar 2024-2029.
Ketua Sidang Munas ke-XI Golkar, Adies Kadir, menyebut bahwa hampir seluruh pemegang hak suara dan Hasta Karya Golkar mendukung Bahlil untuk menjadi ketum secara definitif.
"Dan yang menarik tadi kami sampaikan bahwa hampir seluruh pandangan umum dari pemegang hak suara, DPP 1 Partai Golkar, DPP 2 Partai Golkar seluruh Indonesia, dan Hasta Karya, semua menyatakan bahwa mendukung Bapak Bahlil Lahadalia untuk menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar periode 2024-2029," kata Adies usai pelaksanaan sidang Munas, di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024) malam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








