Ketua Bawaslu Minta Uang Kehormatan Panwascam Naik hingga 100 Persen

AKURAT.CO Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja meminta pemerintah untuk menaikkan uang kehormatan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) sebesar 50 hingga 100 persen.
Permintaan ini disampaikan dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Bagja menyebut, uang kehormatan Panwascam belum mengalami kenaikan selama lima tahun terakhir, meskipun inflasi tahunan Indonesia mencapai lima persen.
"Kami hanya minta kepada pemerintah, kalau tidak 100 persen dinaikkan uang kehormatannya, minimal 50 persen," ujar Bagja.
Baca Juga: Ridwan Kamil Yakin Dukungan Jokowi hingga Effendi Simbolon Bisa Dongkrak Perolehan Suara
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan permintaan tersebut kepada para deputi di Istana Negara.
Selain itu, ia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dapat menyetujui kenaikan ini.
"Kami sedang menunggu KPU untuk menurunkan permintaannya. Permintaannya dua puluh kali lipat, berapa puluh kali lipat begitu," ujarnya.
Menururtnya, peningkatan uang kehormatan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan Panwascam tetapi juga pada gaji jajaran Bawaslu lainnya.
"Karena kebahagiaan teman-teman, kebahagiaan Bawaslu juga, karena kami otomatis naik," pungkasnya.
Rincian gaji Panwascam Pilkada 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilu sebagai berikut:
Baca Juga: Ragnar Oratmangoen tak Setuju Kehadiran Ole Romeny Bakal 'Ganggu' Posisinya di Timnas Indonesia
1. Ketua Panwascam: Rp 2.200.000/orang/bulan
2. Anggota Panwascam: Rp 1.900.000/orang/bulan
3. Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan
4. Pelaksana Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
5. Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan
Kenaikan uang kehormatan diharapkan dapat meningkatkan kinerja Panwascam dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan, sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








