Ketua Bawaslu Minta Uang Kehormatan Panwascam Naik hingga 100 Persen

AKURAT.CO Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja meminta pemerintah untuk menaikkan uang kehormatan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) sebesar 50 hingga 100 persen.
Permintaan ini disampaikan dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Bagja menyebut, uang kehormatan Panwascam belum mengalami kenaikan selama lima tahun terakhir, meskipun inflasi tahunan Indonesia mencapai lima persen.
"Kami hanya minta kepada pemerintah, kalau tidak 100 persen dinaikkan uang kehormatannya, minimal 50 persen," ujar Bagja.
Baca Juga: Ridwan Kamil Yakin Dukungan Jokowi hingga Effendi Simbolon Bisa Dongkrak Perolehan Suara
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan permintaan tersebut kepada para deputi di Istana Negara.
Selain itu, ia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dapat menyetujui kenaikan ini.
"Kami sedang menunggu KPU untuk menurunkan permintaannya. Permintaannya dua puluh kali lipat, berapa puluh kali lipat begitu," ujarnya.
Menururtnya, peningkatan uang kehormatan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan Panwascam tetapi juga pada gaji jajaran Bawaslu lainnya.
"Karena kebahagiaan teman-teman, kebahagiaan Bawaslu juga, karena kami otomatis naik," pungkasnya.
Rincian gaji Panwascam Pilkada 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilu sebagai berikut:
Baca Juga: Ragnar Oratmangoen tak Setuju Kehadiran Ole Romeny Bakal 'Ganggu' Posisinya di Timnas Indonesia
1. Ketua Panwascam: Rp 2.200.000/orang/bulan
2. Anggota Panwascam: Rp 1.900.000/orang/bulan
3. Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan
4. Pelaksana Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
5. Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan
Kenaikan uang kehormatan diharapkan dapat meningkatkan kinerja Panwascam dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan, sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








