Bawaslu: Video Prabowo di Akun Instagram Ahmad Luthfi Tidak Langgar Aturan

AKURAT.CO Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan bahwa video kampanye yang diunggah oleh akun Instagram @AhmadLuthfiOfficial tidak melanggar ketentuan pemilu.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
"Bawaslu menyimpulkan bahwa video yang diunggah oleh akun Instagram @AhmadLuthfiOfficial memiliki muatan kampanye pemilihan," ujar Rahmat Bagja.
Rahmat menjelaskan, unggahan tersebut dibuat pada 9 November 2024, dalam rentang waktu yang sesuai dengan jadwal kampanye melalui media sosial, yaitu 25 September hingga 23 November 2024.
Baca Juga: Babak Grand Finale Meet the World With SKF Siap Dihelat, 20 Tim Bakal Bersaing Menuju Swedia
"Dari sisi waktu, video tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Rahmat juga menambahkan, secara hukum, presiden yang sedang menjabat diperbolehkan ikut serta dalam kegiatan kampanye pemilu.
Hal ini diatur dalam Pasal 70 Ayat 22 Undang-Undang Pemilu, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.
Terkait kewajiban cuti kampanye bagi pejabat negara, Rahmat menyebut bahwa ketentuan ini tidak berlaku dalam kasus unggahan tersebut.
"Video tersebut dibuat pada hari Minggu, 3 November 2024, yang merupakan hari libur. Oleh karena itu, persyaratan cuti kampanye tidak relevan," jelasnya.
Berdasarkan penilaian Bawaslu, video tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran, baik berupa pelanggaran administrasi pemilu maupun tindak pidana pemilu.
Baca Juga: Profil Randy Martin, Aktor Tanah Air yang Dirumorkan Pacaran dengan Lyodra Ginting!
"Dalam video itu tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada sanksi yang diberikan," tegas Rahmat.
Bawaslu mengingatkan semua pihak untuk tetap mematuhi aturan selama masa kampanye, terutama dalam menyampaikan pesan melalui media sosial.
"Bawaslu mengimbau semua peserta pemilu untuk menyampaikan kampanye dengan bijak, mematuhi ketentuan, dan menjaga suasana kondusif selama proses pemilu berlangsung," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









