Bawaslu: Video Prabowo di Akun Instagram Ahmad Luthfi Tidak Langgar Aturan

AKURAT.CO Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan bahwa video kampanye yang diunggah oleh akun Instagram @AhmadLuthfiOfficial tidak melanggar ketentuan pemilu.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
"Bawaslu menyimpulkan bahwa video yang diunggah oleh akun Instagram @AhmadLuthfiOfficial memiliki muatan kampanye pemilihan," ujar Rahmat Bagja.
Rahmat menjelaskan, unggahan tersebut dibuat pada 9 November 2024, dalam rentang waktu yang sesuai dengan jadwal kampanye melalui media sosial, yaitu 25 September hingga 23 November 2024.
Baca Juga: Babak Grand Finale Meet the World With SKF Siap Dihelat, 20 Tim Bakal Bersaing Menuju Swedia
"Dari sisi waktu, video tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Rahmat juga menambahkan, secara hukum, presiden yang sedang menjabat diperbolehkan ikut serta dalam kegiatan kampanye pemilu.
Hal ini diatur dalam Pasal 70 Ayat 22 Undang-Undang Pemilu, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.
Terkait kewajiban cuti kampanye bagi pejabat negara, Rahmat menyebut bahwa ketentuan ini tidak berlaku dalam kasus unggahan tersebut.
"Video tersebut dibuat pada hari Minggu, 3 November 2024, yang merupakan hari libur. Oleh karena itu, persyaratan cuti kampanye tidak relevan," jelasnya.
Berdasarkan penilaian Bawaslu, video tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran, baik berupa pelanggaran administrasi pemilu maupun tindak pidana pemilu.
Baca Juga: Profil Randy Martin, Aktor Tanah Air yang Dirumorkan Pacaran dengan Lyodra Ginting!
"Dalam video itu tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada sanksi yang diberikan," tegas Rahmat.
Bawaslu mengingatkan semua pihak untuk tetap mematuhi aturan selama masa kampanye, terutama dalam menyampaikan pesan melalui media sosial.
"Bawaslu mengimbau semua peserta pemilu untuk menyampaikan kampanye dengan bijak, mematuhi ketentuan, dan menjaga suasana kondusif selama proses pemilu berlangsung," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









