Hingga 17 November 2024, Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Pemilu

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, hingga 17 November 2024, telah menangani 137 permohonan sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilihan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 86 perkara telah diputuskan.
"Permohonan tersebut telah melalui proses verifikasi syarat formil dan materiil, sehingga ada yang memenuhi syarat untuk diregister dan ada yang tidak," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).
Bagja menjelaskan, bahwa dari 137 permohonan yang masuk, sebanyak 86 telah diregister untuk ditindaklanjuti. Sisanya, 41 permohonan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat, 9 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, dan 1 permohonan masih dalam proses verifikasi.
Baca Juga: Bawaslu Petakan Potensi Kerawanan TPS pada Pilkada Serentak 2024
Dari 86 permohonan yang diregister, hasil putusan Bawaslu mencakup: 26 permohonan diselesaikan melalui kesepakatan antara para pihak, 34 permohonan ditolak,18 permohonan dikabulkan sebagian, 2 permohonan dikabulkan seluruhnya, 6 permohonan dinyatakan gugur karena berbagai alasan, termasuk pencabutan permohonan.
"Setelah diregister, permohonan tersebut ditangani melalui musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu daerah masing-masing," jelasnya.
Selain sengketa antara peserta dan penyelenggara, Bawaslu juga menerima dan menyelesaikan 19 permohonan sengketa antar peserta pemilihan. Semua sengketa tersebut, diselesaikan melalui pendekatan musyawarah dengan hasil yang memuaskan kedua belah pihak.
Dia pun menekankan, pentingnya prinsip transparansi, keadilan, dan netralitas dalam penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu.
"Bawaslu tidak hanya bertugas memastikan proses pemilu dan pemilihan berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjadi penengah yang adil ketika terjadi perselisihan," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







