Akurat
Pemprov Sumsel

Bappenas Dorong Reformasi Sistem Pemilu melalui Pendekatan Omnibus Law

Citra Puspitaningrum | 21 November 2024, 23:15 WIB
Bappenas Dorong Reformasi Sistem Pemilu melalui Pendekatan Omnibus Law

AKURAT.CO Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas berkomitmen mengawal perbaikan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia dengan memastikan regulasi baru tetap berlandaskan prinsip-prinsip UUD 1945.

Langkah ini dinilai mendesak untuk menjawab tantangan kompleksitas Pemilu di masa depan.

Direktur Politik dan Komunikasi PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini, menegaskan, sistem Pemilu yang ada perlu direvisi guna meningkatkan integritas, transparansi, dan efisiensi.

"Revisi sistem Pemilu adalah kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan seperti kerumitan sistem Pemilu, keterbatasan sumber daya, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap demokrasi yang berkualitas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga: Komisi D DPRD DKI Bahas Strategi Penanganan Banjir dan Peningkatan Infrastruktur di Jakarta

Nuzula menyarankan kodifikasi undang-undang terkait Pemilu, Pilkada, Partai Politik, dan lembaga perwakilan dalam satu naskah hukum.

Ia mendorong pendekatan omnibus law untuk menyatukan berbagai peraturan yang terkait dengan proses Pemilu.

"Langkah ini penting untuk mewadahi berbagai usulan perbaikan dari pemangku kepentingan. Kodifikasi ini akan menghasilkan undang-undang yang lebih responsif dan terintegrasi," jelasnya.

Ia mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dimasukkan sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

“RUU Pemilu harus menjadi prioritas agar regulasi ini bisa selesai tepat waktu, yakni tiga tahun sebelum Pemilu Serentak 2029. Diharapkan, pada pertengahan 2026, RUU ini sudah disahkan menjadi undang-undang,” ungkap Nuzula.

Penyelesaian regulasi lebih awal dianggap penting untuk memberikan waktu persiapan yang cukup bagi pemerintah, penyelenggara Pemilu, dan peserta Pemilu. Dengan begitu, Pemilu Serentak Nasional 2029 dapat berjalan dengan lebih optimal.

Baca Juga: Anies Baswedan Titipkan Tiga Pesan untuk Relawan Pramono-Rano di Apel Siaga Warga Kota

“Jika regulasi selesai tepat waktu, semua pihak memiliki ruang persiapan yang lebih matang. Ini akan meningkatkan kualitas Pemilu dan memperkuat masa depan demokrasi Indonesia," pungkasnya.

Reformasi sistem Pemilu melalui pendekatan omnibus law ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang ada sekaligus memastikan proses Pemilu di masa mendatang semakin berkualitas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.