Akurat
Pemprov Sumsel

Putusan MK Pisahkan Pemilu: Babak Baru Demokrasi atau Awal Kekacauan?

Atikah Umiyani | 26 Juni 2025, 22:32 WIB
Putusan MK Pisahkan Pemilu: Babak Baru Demokrasi atau Awal Kekacauan?

AKURAT.CO Komite Pemilih Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah bisa menjadi peluang emas untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia, namun dengan catatan: negara harus siap secara serius.

Putusan MK yang diumumkan belum lama ini menegaskan bahwa pemilu nasional—yang mencakup Pilpres, DPR RI, dan DPD RI—tidak lagi digelar serentak dengan pemilu daerah seperti Pilkada dan pemilihan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sistem pemilu serentak yang sebelumnya digunakan dinilai MK telah membebani penyelenggara dan pemilih.

"Ini arah baru demokrasi kita. Namun putusan ini, yang sifatnya final dan mengikat, menuntut kesiapan luar biasa di banyak aspek," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025).

Menurut Jeirry, sistem pemilu serentak memang sempat dimaksudkan untuk menyederhanakan proses dan menguatkan sistem presidensial.

Namun realitanya, justru membebani logistik, menyulitkan pemilih, dan bahkan menyebabkan kelelahan massal yang menelan korban jiwa di lapangan.

“Dengan pemisahan ini, pemilih bisa fokus pada isu nasional saat Pilpres dan legislatif pusat, lalu fokus pada isu lokal saat memilih kepala daerah dan DPRD. Rasionalitas pemilih bisa meningkat,” tambahnya.

Jeirry menjelaskan, pemisahan waktu pemilu ini berpotensi menghapus efek coattail atau "ekor jas", di mana calon legislatif atau kepala daerah kerap mendulang suara karena terdongkrak popularitas calon presiden.

Dengan pemilu yang terpisah, masyarakat dapat menilai kandidat lebih objektif.

“Ini kesempatan baik bagi tokoh-tokoh lokal yang berintegritas untuk unjuk gigi tanpa harus bergantung pada efek popularitas elite nasional,” katanya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Harga BBM Turun Mulai 26 Juni: Cek Rincian Harga di Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo

Meski demikian, Jeirry tidak menutup mata bahwa putusan ini juga membawa sederet tantangan serius.

Pertama, dari sisi anggaran. Dua pemilu besar dalam satu siklus lima tahunan berpotensi menggandakan beban fiskal negara. “Logistik, distribusi, keamanan, honor petugas—semua itu jadi dua kali lipat,” ujarnya.

Kedua, risiko meningkatnya kejenuhan publik. “Intensitas politik akan makin tinggi. Frekuensi ke TPS bertambah. Kalau tak dikelola baik, bisa muncul apatisme,” tambahnya.

Ketiga, fenomena “lompat panggung” politik bisa meningkat. Mereka yang kalah dalam pemilu nasional bisa langsung mencalonkan diri dalam pemilu daerah atau sebaliknya.

“Politik bisa jadi ajang coba-coba, bukan lagi pengabdian,” kata Jeirry.

Jeirry menekankan bahwa keberhasilan implementasi putusan MK ini sangat bergantung pada bagaimana pemerintah dan semua pemangku kepentingan menyiapkan diri.

“UU Pemilu harus segera direvisi dengan pas. Mumpung momentumnya sedang ada di DPR,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat sipil dan edukasi publik. “Rakyat tidak boleh hanya jadi penonton. Mereka perlu dilibatkan, diberi pemahaman agar tidak cuek terhadap perubahan ini,” tegasnya.

Jeirry menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kualitas demokrasi bukan diukur dari pencoblosan semata.

“Demokrasi yang baik adalah soal bagaimana seluruh proses dijalankan dengan jujur, adil, efisien, dan berpihak pada rakyat,” katanya.

Baca Juga: Komisi II DPR: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Dasar Revisi UU Omnibus Politik

“Putusan MK ini bisa jadi awal yang baik, atau bencana baru—tergantung bagaimana kita menindaklanjutinya.”

Putusan MK tersebut menambah kompleksitas revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas di DPR.

Masyarakat pun diminta untuk tetap waspada, kritis, dan aktif agar perubahan sistem ini tidak sekadar kosmetik politik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.