Pilkada Jakarta Jadi Ajang Persaingan Antar Elite Politik, Prabowo-Jokowi vs Megawati-Anies

AKURAT.CO Pilkada Jakarta 2024 disebut menjadi ajang persaingan antar elite politik. Yakni, antara kubu Prabowo Subianto dan Joko Widodo, melawan kubu Megawati Soekarnoputri dan Anies Baswedan.
Di mana, dukungan Prabowo-Jokowi diberikan kepada paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono. Sementara dukungan Megawati-Anies diberikan kepada paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
"Perhelatan Pilkada Jakarta 2024 bukan sekadar kompetisi antar paslon, tetapi juga kompetisi antar elite politik, yaitu Prabowo-Jokowi-SBY Vs Megawati-Ahok-Anies," Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Dia mengatakan, hal ini ditandai dengan keterlibatan Jokowi yang secara langsung ikut mengkampanyekan paslon Ridwan Kamil-Suswono. Begitu juga dengan Prabowo yang mengeluarkan surat edaran untuk memilih pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Baca Juga: Jika Menang Pilkada, Pramono Anung Siap Tancap Gas di 100 Hari Pertama
Menurutnya, adanya surat edaran tersebut sebagai penegasan bahwa Prabowo menilai Ridwan Kamil sebagai pilihan terbaik yang akan memimpin Jakarta.
Mengingat, rekam jejaknya berpengalaman sebagai mantan Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung dengan pendidikan dari Arsitektur ITB dan Urban Design Berkeley, AS.
"Surat tersebut mengonfirmasi pilihan Prabowo terhadap Ridwan Kamil sebagai figur yang tepat untuk memimpin Jakarta, karena punya pengalaman membangun Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat," ucapnya.
Di sisi lain, Igor menilai surat dukungan itu diberikan Prabowo bukan sebagai Presiden RI, melainkan sebagai Ketua Umum Partai Gerindra yang mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
Selain itu, surat Prabowo tersebut dibuat pada masa kampanye Pilkada Jakarta 2024, bukan di masa tenang saat ini. Sebagaimana hal tersebut sudah diutarakan oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Patria dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.
"Oleh karena itu, surat tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran kampanye," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








