Pilkada Jakarta Jadi Ajang Persaingan Antar Elite Politik, Prabowo-Jokowi vs Megawati-Anies

AKURAT.CO Pilkada Jakarta 2024 disebut menjadi ajang persaingan antar elite politik. Yakni, antara kubu Prabowo Subianto dan Joko Widodo, melawan kubu Megawati Soekarnoputri dan Anies Baswedan.
Di mana, dukungan Prabowo-Jokowi diberikan kepada paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono. Sementara dukungan Megawati-Anies diberikan kepada paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
"Perhelatan Pilkada Jakarta 2024 bukan sekadar kompetisi antar paslon, tetapi juga kompetisi antar elite politik, yaitu Prabowo-Jokowi-SBY Vs Megawati-Ahok-Anies," Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Dia mengatakan, hal ini ditandai dengan keterlibatan Jokowi yang secara langsung ikut mengkampanyekan paslon Ridwan Kamil-Suswono. Begitu juga dengan Prabowo yang mengeluarkan surat edaran untuk memilih pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Baca Juga: Jika Menang Pilkada, Pramono Anung Siap Tancap Gas di 100 Hari Pertama
Menurutnya, adanya surat edaran tersebut sebagai penegasan bahwa Prabowo menilai Ridwan Kamil sebagai pilihan terbaik yang akan memimpin Jakarta.
Mengingat, rekam jejaknya berpengalaman sebagai mantan Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung dengan pendidikan dari Arsitektur ITB dan Urban Design Berkeley, AS.
"Surat tersebut mengonfirmasi pilihan Prabowo terhadap Ridwan Kamil sebagai figur yang tepat untuk memimpin Jakarta, karena punya pengalaman membangun Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat," ucapnya.
Di sisi lain, Igor menilai surat dukungan itu diberikan Prabowo bukan sebagai Presiden RI, melainkan sebagai Ketua Umum Partai Gerindra yang mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
Selain itu, surat Prabowo tersebut dibuat pada masa kampanye Pilkada Jakarta 2024, bukan di masa tenang saat ini. Sebagaimana hal tersebut sudah diutarakan oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Patria dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.
"Oleh karena itu, surat tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran kampanye," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







