Bawaslu Masih Dalami Kemungkinan Pemungutan Suara Ulang di Jakarta Timur

AKURAT.CO Bawaslu masih mendalami potensi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah Jakarta Timur. Proses ini sedang berjalan di tingkat Bawaslu untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan aturan dan kondisi yang terjadi di lapangan.
"Yang jelas, untuk Jakarta Timur ini masih berproses. Saat ini kami sedang melakukan pendalaman," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, saat dimintai keterangan, Rabu (4/12/2024).
Menurut Lolly, PSU merupakan mekanisme koreksi terhadap kekeliruan yang terjadi selama proses pemungutan suara. Namun, jika kesalahan tersebut sudah terkoreksi sebelum surat suara masuk ke dalam kotak, maka tidak ada kewajiban untuk melaksanakan PSU.
Baca Juga: KPU Diminta Tingkatkan Partisipasi Pemilih Saat Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
"Kalau kekeliruan itu sempat dikoreksi sebelum surat suara masuk ke dalam kotak, artinya keharusan untuk PSU gugur," jelasnya.
Dia juga menyoroti, pentingnya penelitian mendalam oleh jajaran pengawas pemilu terhadap peristiwa yang terjadi, termasuk kasus di Pinang Ranti, Jakarta Timur. Proses penelitian ini diharapkan selesai dalam 1-2 hari ke depan, mengingat batas waktu pelaksanaan PSU adalah 10 hari sejak kejadian yang memicu kebutuhan PSU.
"Hitungan terakhirnya harusnya tanggal 6 atau 7 Desember. Jadi, saat ini kami memastikan penelitian di tingkat bawah dilakukan dengan benar," imbuhnya.
Menurutnya, pelaksanaan PSU bukanlah hal sederhana. PSU membawa dampak pada anggaran dan partisipasi pemilih. Dia menyebutkan, bahwa turunnya tingkat partisipasi pemilih dalam PSU sebelumnya menjadi perhatian serius.
"Kalau memang terpenuhi unsur harus dilakukan PSU, maka harus dilaksanakan. Tapi, kalau tidak terpenuhi, maka kita juga harus menyatakan tidak perlu pemungutan suara ulang. Ini yang sedang berproses, termasuk untuk Jakarta Timur," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









