Sepanjang 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu Akibat Berbagai Pelanggaran

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap 66 orang penyelenggara pemilu sepanjang 2024. Sanksi ini dijatuhkan, akibat berbagai pelanggaran kode etik yang mencoreng integritas penyelenggaraan pemilu.
"Yang diberhentikan tetap itu 66 orang, baik dari unsur penyelenggara pusat maupun daerah," ungkap Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam konferensi pers Laporan Kinerja DKPP Tahun 2024 di Yogyakarta, Jumat (13/12/2024) malam.
Baca Juga: Demi Kondusifitas, Tim Hukum RIDO Cabut Aduan Terhadap KPUD Jakarta dari DKPP
Selain pemberhentian tetap, DKPP juga memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan terhadap 15 penyelenggara pemilu lainnya. Salah satu contoh adalah Ketua KPU Jawa Barat, yang diberhentikan dari jabatan ketua namun tetap bertugas sebagai anggota.
Menurut Heddy, sebagian besar dari 66 penyelenggara pemilu yang diberhentikan tetap dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu. Salah satu alasan utamanya adalah, status keanggotaan partai politik yang tidak sesuai dengan aturan.
"Biasanya mereka ini terkait seleksi. Mereka masih anggota partai politik, tapi ternyata menjadi anggota KPU," jelasnya.
Pelanggaran lainnya adalah, manipulasi hasil suara pemilu. Beberapa penyelenggara terbukti menggeser perolehan suara demi mengubah hasil pemilu. Heddy menilai, tindakan ini menunjukkan rendahnya integritas beberapa oknum KPU maupun Bawaslu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









