Sepanjang 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu Akibat Berbagai Pelanggaran

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap 66 orang penyelenggara pemilu sepanjang 2024. Sanksi ini dijatuhkan, akibat berbagai pelanggaran kode etik yang mencoreng integritas penyelenggaraan pemilu.
"Yang diberhentikan tetap itu 66 orang, baik dari unsur penyelenggara pusat maupun daerah," ungkap Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam konferensi pers Laporan Kinerja DKPP Tahun 2024 di Yogyakarta, Jumat (13/12/2024) malam.
Baca Juga: Demi Kondusifitas, Tim Hukum RIDO Cabut Aduan Terhadap KPUD Jakarta dari DKPP
Selain pemberhentian tetap, DKPP juga memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan terhadap 15 penyelenggara pemilu lainnya. Salah satu contoh adalah Ketua KPU Jawa Barat, yang diberhentikan dari jabatan ketua namun tetap bertugas sebagai anggota.
Menurut Heddy, sebagian besar dari 66 penyelenggara pemilu yang diberhentikan tetap dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu. Salah satu alasan utamanya adalah, status keanggotaan partai politik yang tidak sesuai dengan aturan.
"Biasanya mereka ini terkait seleksi. Mereka masih anggota partai politik, tapi ternyata menjadi anggota KPU," jelasnya.
Pelanggaran lainnya adalah, manipulasi hasil suara pemilu. Beberapa penyelenggara terbukti menggeser perolehan suara demi mengubah hasil pemilu. Heddy menilai, tindakan ini menunjukkan rendahnya integritas beberapa oknum KPU maupun Bawaslu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







