Ketua MPR: Kenaikan PPN 12 Persen Masih Bisa Dikaji Ulang Jika Berdampak pada Sektor Mikro

AKURAT.CO Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengungkapkan, pemerintah berpeluang untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang direncanakan berlaku mulai Januari 2025.
Langkah ini akan diambil jika penerapannya terhadap barang-barang mewah terbukti memengaruhi sektor mikro.
"Jika dampak penerapan PPN 12 persen terhadap barang mewah ternyata masih dirasakan oleh sektor mikro, tentu akan dibahas ulang. Kami siap menyampaikan hal tersebut untuk menjadi perhatian," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Muzani menjelaskan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan mandat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: Ketua MPR Beberkan Manfaat dari Wacana Prabowo Ampuni Para Koruptor
Namun, pemerintah memahami potensi dampaknya terhadap daya beli masyarakat, sehingga kebijakan tersebut hanya diterapkan secara selektif untuk barang-barang mewah.
"Undang-undangnya sudah mengamanatkan kenaikan pada 2025. Namun, pemerintah telah mengambil langkah bijak dengan menerapkan kebijakan ini secara selektif. Artinya, hanya barang-barang yang dikategorikan sebagai barang mewah yang dikenai pajak ini," jelasnya.
Muzani juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah merancang ulang berbagai stimulus ekonomi untuk melindungi masyarakat dari dampak kenaikan PPN ini.
Desain kebijakan tersebut sedang dihitung secara matang dan akan diumumkan segera.
"Saat ini pemerintah sedang mengevaluasi ulang desain stimulus perekonomian rakyat untuk mengantisipasi dampak kebijakan ini. Nantinya, kebijakan tersebut akan disampaikan kepada masyarakat," tambahnya.
Menurut Muzani, setiap masukan dan keberatan dari masyarakat terkait kenaikan PPN akan menjadi pertimbangan penting bagi Presiden Prabowo Subianto dalam mengambil keputusan.
Baca Juga: Menjelang Akhir 2024, Parpol Disarankan Lakukan Evaluasi dan Introspeksi
"Pak Presiden Prabowo pasti akan mengambil langkah terbaik yang mengutamakan kepentingan rakyat. Semua kemungkinan akan dipertimbangkan untuk memastikan kebijakan ini tidak merugikan masyarakat," tegasnya.
Dengan pendekatan selektif dan upaya mitigasi yang tengah disiapkan, Muzani optimistis pemerintah akan menemukan solusi terbaik untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan rakyat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









