Akurat
Pemprov Sumsel

#DaruratAduDomba Viral, PDIP Disorot sebagai Dalang Kenaikan PPN 12 Persen

Arief Rachman | 24 Desember 2024, 19:34 WIB
#DaruratAduDomba Viral, PDIP Disorot sebagai Dalang Kenaikan PPN 12 Persen

AKURAT.CO Pengamat politik dari Universitas Medan Area, Walid Mustafha Sembiring, menilai, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) layak disebut sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas keputusan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Menurut Walid, PDIP sebagai partai dengan perolehan suara terbanyak di DPR RI pada periode lalu memainkan peran besar dalam pengesahan kebijakan tersebut.

"Dengan suara mayoritas di DPR saat itu, keputusan kenaikan PPN 12 persen merupakan bagian dari tanggung jawab PDIP," kata Walid pada Minggu (22/12/2024).

Kritik di Media Sosial

Kenaikan PPN 12 persen tidak hanya menjadi isu politik, tetapi juga ramai dibahas di media sosial. Tagar #DaruratAduDomba sempat menjadi trending di platform X (sebelumnya Twitter) dan TikTok.

Sejumlah warganet mengungkapkan keresahan mereka, bahkan menuding PDIP sebagai "dalang" di balik kebijakan tersebut. Salah satunya adalah akun X bernama @gadisberjilbabb.

Baca Juga: Bakal Berusia 38 Tahun, Ini Lima Rekor yang Berpotensi Dipecahkan Novak Djokovic di 2025

"PDIP gimana sih? Berulah terus! Pas cek faktanya, ternyata mereka yang inisiasi dan sahkan PPN 12 persen. Terus sekarang malah menentang? Fix gue sama Pak Prabowo sih, mending cari solusi bersama," tulisnya, Selasa (24/12/2024).

Di TikTok, konten dengan tagar #DaruratAduDomba juga viral. Salah satunya akun @maoinfoindonesia yang membahas peran PDIP dalam pengesahan kebijakan ini.

Video tersebut telah ditonton 533 ribu kali, mendapat 39,5 ribu likes, dan 8 ribu komentar.

Sebaliknya, akun @maswowogemoy mengunggah konten edukasi agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menerima informasi secara cerdas. Video ini berhasil mencapai 780 ribu tayangan dengan 23,4 ribu likes.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang disahkan DPR RI pada periode 2019-2024. Dalam prosesnya, Puan Maharani, Ketua DPR saat itu, berperan signifikan.

Pembahasan RUU HPP dipimpin oleh Panitia Kerja (Panja) yang diketuai Dolfie Othniel Fredric Palit dari Fraksi PDIP. RUU ini akhirnya disahkan dalam rapat paripurna pada 29 September 2021.

Baca Juga: 15 Link Download Twibbon Hari Natal dan Tahun Baru yang Menarik dan Keren, Bagikan ke Medsos!

Respons Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan PPN diperlukan untuk meningkatkan rasio pajak Indonesia yang masih rendah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu, menambahkan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat menengah ke bawah.

"Pemerintah tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memastikan pertumbuhan ekonomi 2025 sesuai target APBN sebesar 5,2 persen," tegas Febrio.

Sementara itu, kritik publik terhadap PDIP terus bermunculan. Sebagian besar menyoroti inkonsistensi sikap PDIP yang sebelumnya mendukung kebijakan ini, namun belakangan menunjukkan sikap kritis.

"Ini adalah momen refleksi bagi PDIP untuk menjelaskan posisinya secara tegas, agar tidak dianggap ambigu di mata masyarakat," pungkas Walid.  

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.